Hendak mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu, Slamet (25) Warga Jalan Medan Simpang Kerang Sari Kelurahan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, diringkus Polisi Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (26/7) sekira pukul 19.30.WIB.
Demikian penjelasan Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring kepada awak media, Jumat (27/7) sekira pukul 10.01 WIB.
Tersangka di tangkap saat berboncengan dengan rekannya di jalan gang SD Impres Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Atas penangkapannya rekan tersangka berhasil melarikan diri. Di lokasi penangkapan, Slamet akhirnya bernyanyi, lalu kepada polisi di akuinya jika narkotika jenis sabu itu di peroleh dari Anto (38) Warga Jalan Mahoni, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Saat di geledah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, dari Slamet di sita barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal kembali melancarkan serangan guna menangkap anto. Dari dalam rumahnya, tersangka berhasil di ringkus dan kembali menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan timah rokok, uang sebanyak Rp 180.000 diduga hasil penjualan sabu dan 1 unit Handphone merk Mito.
Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring mengatakan, kini kedua tersangka telah di tahan guna pemeriksaan selanjutnya sembari menyusun strategi guna mengungkap bandar besar sabu ber inisial DE berdasarkan pengakuan tersangka Anto.(Turnip)




Discussion about this post