Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menilai rencana program angkutan umum gratis bagi pelajar perlu dikaji secara matang melalui sosialisasi dan survei di sekolah-sekolah sebelum diajukan sebagai kebijakan kepada Pemerintah Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Medan di Lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) pukul 14.30 WIB.
“Program ini bukan hal yang mudah. Kita tidak bisa hanya berdiskusi, karena ini bukan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan publik yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat,” ujar Jean Calvijn.
Menurutnya, penggagas program sebaiknya terlebih dahulu melakukan langkah nyata sebelum mengusulkan program kepada pemerintah. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan mengambil sampel dari sejumlah SMP maupun SMA untuk mengetahui minat pelajar terhadap program angkutan umum gratis.
“Kalau pelajar menjadi sasaran, seharusnya sosialisasi dilakukan ke sekolah terlebih dahulu. Ambil sampel dari beberapa SMP dan SMA, lalu survei apakah mereka tertarik menggunakan program ini. Jangan sampai pihak sekolah justru belum mengetahui rencana tersebut,” katanya.
Kapolrestabes juga mengingatkan bahwa kondisi setiap sekolah berbeda sehingga program tersebut tidak dapat diterapkan secara seragam.
“Kita tidak bisa mengharuskan semua sekolah memakai program ini. Setiap sekolah memiliki karakteristik yang berbeda. Misalnya, ada sekolah dengan latar belakang ekonomi orang tua murid yang menengah ke atas sehingga kemungkinan tidak berminat menggunakan program tersebut,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, DPC Organda Kota Medan memohon arahan dan dukungan Kapolrestabes Medan terhadap rencana pelaksanaan program angkutan umum pelajar gratis sebagai upaya menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor, khususnya di kalangan pelajar.
Organda juga mengusulkan agar program tersebut dapat dibangun melalui pemanfaatan anggaran daerah sesuai ketentuan penganggaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Program itu diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pelajar, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta mendorong penggunaan transportasi umum yang aman dan tertib.
Selain itu, penyediaan angkutan umum gratis bagi pelajar dinilai dapat mengurangi penggunaan sepeda motor oleh siswa sehingga berpotensi meminimalisasi keterlibatan pelajar dalam geng motor, tindak pidana jalanan (begal), maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolrestabes kemudian mencontohkan penerapan busway pada masa awal pelaksanaannya yang sempat mendapat penolakan dari operator angkutan umum. Namun, seiring waktu masyarakat mulai menerima keberadaan busway meski di sisi lain muncul tantangan berupa berkurangnya kapasitas ruas jalan yang berdampak pada kemacetan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sri Widodo Lestari, S.E., M.M., Sekretaris Jenderal DPC Organda Kota Medan Jaya Sinaga, serta perwakilan Trans Sumatera Agung, Webster Silitonga.



