Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus penjualan satwa dan organ satwa dilindungi yang dipasarkan melalui marketplace di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita satu offset (diawetkan) beruang madu dan 13 kilogram sisik trenggiling.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat Reskrim AKP Ainul Yaqin, serta Kasi Humas AKP Halason Sihotang, menjelaskan hal itu kepada wartawan pada Jumat (14/11) di Mapolrestabes Medan.
Kasus Pertama: Offset Beruang Madu Dijual Lewat Medsos
Kapolrestabes memaparkan, kasus berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan. Tersangka ASM (49), warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis, Kecamatan Medan Denai, diketahui akan mengirimkan offset beruang madu ke Aceh melalui loket bus di kawasan Sunggal.
Petugas yang melihat ASM membawa sebuah kotak besar langsung mengamankannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan offset beruang madu yang akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.
Dalam keterangannya, ASM mengaku membeli barang tersebut dari seseorang berinisial DON, yang kini berstatus DPO, dengan harga Rp2,5 juta. ASM kemudian menawarkan kembali offset tersebut kepada calon pembeli berinisial AS di media sosial dengan harga Rp7,5 juta.
Kasus Kedua: Transaksi Sisik Trenggiling di Medan Johor
Kasus kedua terbongkar setelah petugas menerima informasi adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Medan Johor. Tim yang bergerak ke lokasi kemudian mengamankan tersangka OT saat hendak bertransaksi, dengan barang bukti 13 kilogram sisik trenggiling.
Modusnya sama, yaitu memasarkan organ satwa dilindungi melalui media sosial. Sisik trenggiling itu rencananya akan dijual senilai Rp2 juta per kilogram. Seorang rekan pelaku berinisial OS kini juga sedang diburu dan masuk daftar DPO.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

