Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi di Marketplace Medsos, Beruang Madu dan 13 Kg Sisik Trenggiling Disita

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak bersama pejabat utama menunjukkan offset beruang madu dan 13 kg sisik trenggiling yang disita dari dua pelaku penjualan satwa dilindungi melalui marketplace.

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi di Marketplace Medsos, Beruang Madu dan 13 Kg Sisik Trenggiling Disita

Editor: NEWSCORNER.ID
14 November 2025 | 17:42 WIB
in MEDAN CORNER
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus penjualan satwa dan organ satwa dilindungi yang dipasarkan melalui marketplace di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita satu offset (diawetkan) beruang madu dan 13 kilogram sisik trenggiling.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat Reskrim AKP Ainul Yaqin, serta Kasi Humas AKP Halason Sihotang, menjelaskan hal itu kepada wartawan pada Jumat (14/11) di Mapolrestabes Medan.

Kasus Pertama: Offset Beruang Madu Dijual Lewat Medsos

Kapolrestabes memaparkan, kasus berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan. Tersangka ASM (49), warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis, Kecamatan Medan Denai, diketahui akan mengirimkan offset beruang madu ke Aceh melalui loket bus di kawasan Sunggal.

Petugas yang melihat ASM membawa sebuah kotak besar langsung mengamankannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan offset beruang madu yang akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.

Dalam keterangannya, ASM mengaku membeli barang tersebut dari seseorang berinisial DON, yang kini berstatus DPO, dengan harga Rp2,5 juta. ASM kemudian menawarkan kembali offset tersebut kepada calon pembeli berinisial AS di media sosial dengan harga Rp7,5 juta.

Kasus Kedua: Transaksi Sisik Trenggiling di Medan Johor

Kasus kedua terbongkar setelah petugas menerima informasi adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Medan Johor. Tim yang bergerak ke lokasi kemudian mengamankan tersangka OT saat hendak bertransaksi, dengan barang bukti 13 kilogram sisik trenggiling.

Modusnya sama, yaitu memasarkan organ satwa dilindungi melalui media sosial. Sisik trenggiling itu rencananya akan dijual senilai Rp2 juta per kilogram. Seorang rekan pelaku berinisial OS kini juga sedang diburu dan masuk daftar DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

NEWS

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun

2 September 2026 | 02:18 WIB
Sumut

Baru 3 Hari Usai Laporan, Terlapor Langsung Dijemput: AMPDT Pertanyakan SOP Polres Kuansing

1 September 2026 | 17:27 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Jadi Mediator Aksi Mahasiswa Universitas Darma Agung, Sejumlah Tuntutan Berujung Kesepakatan

1 September 2026 | 15:24 WIB
NEWS

Reses di Pulo Bayu, Bona Uli Rajagukguk Tampung Keluhan Infrastruktur hingga Pajak

1 September 2026 | 15:01 WIB
NEWS

Unitwin Perpanjang Kelola Taman Hewan Pematangsiantar 30 Tahun, Rahmat Shah Janji Bawa Lebih Baik

1 September 2026 | 14:57 WIB
NEWS

SOL Tegaskan Komitmen dan Dukungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan diTapanuli Utara dalam RDPU bersama DPRD

1 September 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Respons Cepat Deteksi Hotspot, Bhabinkamtibmas Dolok Silau Pastikan Titik Api di Dolok Mariah Padam

31 Agustus 2026 | 15:14 WIB
NEWS

Limbah Uang Disulap Jadi Lukisan Wali Kota Pematangsiantar, Jadi Sorotan di Penutupan Marpesta QRIS 2026

30 Agustus 2026 | 15:17 WIB
MEDAN CORNER

Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day di Belawan

30 Agustus 2026 | 14:49 WIB
NEWS

Ribuan Peserta Ramaikan Siantar QRIS Run 2026, Semarakkan Kampanye Digital Bank Indonesia

30 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Siantar

Patroli Tak Putus hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Sikat Titik Rawan 3C, Geng Motor hingga Tawuran

30 Agustus 2026 | 06:18 WIB
MEDAN CORNER

Bisnis Sabu 24 Jam di Rumah, IRT Bandar dan 5 Pria Dicokok Satresnarkoba Polrestabes Medan

29 Agustus 2026 | 16:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport