Polsek Sunggal Polrestabes Medan menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan di halaman Mako Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH, didampingi Wakapolsek AKP Jumailan, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, Panit Reskrim Ipda Bimo Setiadi, Panit Intelkam Ipda Samuel Nst, serta personel Reskrim Polsek Sunggal. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik turut hadir.
Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan bahwa Tim Opsnal Polsek Sunggal berhasil mengungkap kelompok pelaku curas yang telah melakukan aksi kejahatan berulang di 25 lokasi di wilayah Kota Medan dan lintas kabupaten/kota. Para pelaku tercatat dalam 9 laporan polisi, dengan modus mengancam, melukai, dan merampas barang milik korban. Terdapat 9 korban yang telah melapor, yakni M. Rizky, Fiqky Firmansyah, Kevin Ananda Ritonga, Arif Hidayat, Tania Febrianti, Jhony Rahmat Syahputra, Riki Rinaldi Gea, Wara Nugraha, dan M. Irfan Sunanda.
Sebanyak 7 pelaku berhasil diamankan, masing-masing Valentinus Rikardo Malau alias Iqbal, Juan Felix alias Juan, Chandra alias Doyok, M. Alfathir Frandika alias Fatir, Dedek Pulungan alias Pulungan, Aldi Jaya Winata, dan Hari Baskoro Sibarani. Polisi juga mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan. Sebagian dari para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena berupaya melarikan diri saat proses penangkapan.
Dari para tersangka, polisi menyita satu bilah pisau, empat unit handphone, uang tunai Rp7.500.000, tiga unit sepeda motor, serta satu jaket berwarna biru lis putih. Sejumlah lokasi yang menjadi TKP antara lain Jl. Selamat Desa Medan Krio Sunggal, Jl. Selamat Simpang Kompos Desa Fujimulyo Sunggal, Jl. Bangun Mulya Desa Medan Krio Sunggal, Jl. Paya Bakung Desa SM Diski, Jl. Medan–Binjai Km 16 Desa Sumber Melati Diski, Jl. Orde Baru Desa Sei Semayang, Jl. Jambu Desa Serba Jadi Sunggal, serta beberapa lokasi lainnya di Jl. Medan–Binjai Km 16 dan wilayah Diski Sei Semayang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Sunggal dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

