Pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Aidil Fitri Lubis (43), warga Jalan Kapten Jumhana Gang 4, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area. Tersangka ditangkap setelah membobol gudang milik korban dan menggasak puluhan barang elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Tersangka diamankan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana Gang 4, Medan Area, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaannya.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Upik (58), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Pantai Labu Dusun I, Desa Pali Sibadi, Kecamatan Pantai Labu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa tiga unit televisi, 23 kipas angin, 18 rice cooker, 11 blender, 18 teko listrik, satu kotak kabel tunggal, dan satu set boks lampu angka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di gudang milik korban yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana Gang 4 No.10, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Saat membuka gudang, korban mendapati seluruh barang hadiah di dalamnya telah raib.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK., MM., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban serta informasi masyarakat. Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU MY Dabutar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dengan memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di lokasi untuk masuk ke dalam gudang dan mengambil barang-barang tersebut. Barang hasil curian kemudian diserahkan kepada beberapa rekannya berinisial ASEN, ENOL, dan ADUT untuk dijual.
“Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu serta bermain judi slot,” ujar Kompol Dwi Himawan Chandra.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari penadah barang curian di kawasan Jalan Asia Mega Mas, tersangka berupaya melarikan diri dengan mendorong salah seorang anggota polisi, Aipda Ridwan, hingga terjatuh. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka setelah terlebih dahulu melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Usai dilumpuhkan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit kipas angin dan pakaian yang digunakan saat beraksi dibawa ke Polsek Medan Area guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Dwi Himawan Chandra menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap penadah serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
