Dijerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 dari Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Ali Musa Siregar (54) diamankan Polres Tapsel.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa kepada Newscorner.id, Ali Musa Siregar (AMS) diciduk dari rumahnya di Desa Huta Baru Kecamatan Simangambat Paluta.
Sebelumnya AMS dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 104 / IV / 2018 /TAPSEL / SUMUT, tgl 13 April 2018 atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang wanita (15) warga Huta Baru Kecamatan Simangambat.
Kejadian tersebut disebutkan berlangsung pada Jum’at (3/8/2018) pukul 19.15 WIB di rumah Ali Musa Siregar di desa Huta Baru Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Hal tersebut pun informasinya sudah kali kedua dilakukan pelaku terhadap korban.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Tapsel untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.(Vay)




Discussion about this post