Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di Jalan Kompos, Desa Fuji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Rekonstruksi dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 12.00 WIB di Kantor Polsek Sunggal.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom dan diikuti oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH, personil Polsek Sunggal, serta tim Kejaksaan Deli Serdang cabang Pancur Batu. Rekonstruksi dilakukan oleh para pelaku sebanyak tujuh adegan untuk menggambarkan kronologis peristiwa.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1307/X/2025/SPKT Polsek Sunggal, pada 15 Oktober 2025, korban Alvin Valentino Ginting bersama saksi mencoba menghentikan sebuah truk yang over kapasitas. Pelaku yang mengetahui hal tersebut mendatangi korban dan terjadi cekcok. Setelah mediasi di kantor desa tidak membuahkan hasil, pelaku emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengeroyoknya di luar kantor desa.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk Kejaksaan Deli Serdang cabang Pancur Batu, atas kerja sama yang berjalan lancar. Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengungkap kasus ini. Personil Polsek Sunggal telah berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan, dan kami akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Saya juga berharap para tersangka tidak berbelit-belit dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Mohon maaf jika selama pelaksanaan rekontruksi terdapat kekurangan,” ujar Kapolsek.
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang digelar Polsek Sunggal pada Senin (12/1/2026) terpaksa dipindah dari lokasi awal di Kantor Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, ke Mapolsek Sunggal.
Pemindahan dilakukan setelah muncul aksi demo dari warga desa yang menentang proses rekonstruksi. Warga membawa kertas berisi tuntutan dan keluhan terhadap korban, Avin Ginting, yang diduga sering membuat keributan di sekitar desa. Dalam tulisan tersebut, warga menuding Avin Ginting meminta uang perdamaian senilai Rp200 juta kepada tiga tersangka penganiayaan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, menegaskan bahwa pemindahan lokasi dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sudah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dihadiri JPU, semua berjalan sesuai prosedur dan terlaksana dengan tertib,” ujar Bambang.
Kasus penganiayaan ini berawal dari dugaan tindakan Avin Ginting yang memortal jalan masuk ke Desa Pujimulyo agar sebuah truk tidak bisa masuk, pada pertengahan Oktober 2025. Aksi ini ditolak beberapa warga yang mata pencariannya sebagai kuli bongkar muat, hingga terjadi cekcok. Mediasi dilakukan di Kantor Desa Pujimulyo dengan dihadiri perangkat desa, namun tidak tercapai perdamaian. Akibatnya, terjadi penganiayaan terhadap Avin Ginting.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung sebanyak tujuh adegan, tiga tersangka, yakni Ahmad Faisal (31), Agus Syawaluddin alias Syawal (45), dan M. Zakaria (30), warga Dusun III Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diperagakan melakukan aksi penganiayaan. Kegiatan ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Richisandi, Kades Pujimulyo Armadaiyah, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, dan Kanit Reskrim AKP Harles Gultom.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas terhadap jalannya peristiwa, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi proses hukum selanjutnya.

