Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Praktisi Pers Senior Nilai Kadisdik Sumut Langgar UU Pers, Terancam Sanksi Pidana

Oplus_0

Praktisi Pers Senior Nilai Kadisdik Sumut Langgar UU Pers, Terancam Sanksi Pidana

Editor: NEWSCORNER.ID
15 Januari 2026 | 17:36 WIB
in NEWS, Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Pernyataan tegas datang dari praktisi pers senior menyusul pemberitaan mengenai dugaan penolakan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut), Alexander Sinulingga, terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di kantor Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu) sejak Rabu (14/1/2026).

Larangan peliputan yang disebut-sebut diberlakukan tanpa adanya surat edaran resmi tersebut menuai reaksi keras dari kalangan pers. Salah satu sikap publik disampaikan oleh Ir Zulfikar Tanjung, tokoh pers nasional yang pernah memimpin organisasi media konstituen Dewan Pers.

Dalam pernyataannya pada Kamis (15/1/2026), Zulfikar Tanjung menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Alexander Sinulingga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan berpotensi berujung pada sanksi pidana.

“Dalam konteks kasus di Dinas Pendidikan Sumut, sikap Kepala Dinas yang diduga menutup akses wartawan jelas bertentangan dengan hukum pers. Ini bukan persoalan teknis internal, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Tanjung.

Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, jika tindakan tersebut terbukti dilakukan secara sengaja, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas.

“Ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Tidak ada alasan administratif apa pun yang dapat membenarkan pelarangan wartawan melakukan peliputan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tanjung menekankan bahwa apabila pihak Dinas Pendidikan tidak sepakat atau merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan menutup akses media.

“Menutup pintu bagi pers sama artinya dengan menutup pintu akuntabilitas. Kantor Dinas Pendidikan dibiayai oleh APBD, sehingga wajib terbuka terhadap pengawasan publik melalui media massa,” pungkasnya.

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport