Pernyataan tegas datang dari praktisi pers senior menyusul pemberitaan mengenai dugaan penolakan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut), Alexander Sinulingga, terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di kantor Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu) sejak Rabu (14/1/2026).
Larangan peliputan yang disebut-sebut diberlakukan tanpa adanya surat edaran resmi tersebut menuai reaksi keras dari kalangan pers. Salah satu sikap publik disampaikan oleh Ir Zulfikar Tanjung, tokoh pers nasional yang pernah memimpin organisasi media konstituen Dewan Pers.
Dalam pernyataannya pada Kamis (15/1/2026), Zulfikar Tanjung menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Alexander Sinulingga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan berpotensi berujung pada sanksi pidana.
“Dalam konteks kasus di Dinas Pendidikan Sumut, sikap Kepala Dinas yang diduga menutup akses wartawan jelas bertentangan dengan hukum pers. Ini bukan persoalan teknis internal, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Tanjung.
Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, jika tindakan tersebut terbukti dilakukan secara sengaja, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas.
“Ancaman pidananya maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Tidak ada alasan administratif apa pun yang dapat membenarkan pelarangan wartawan melakukan peliputan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tanjung menekankan bahwa apabila pihak Dinas Pendidikan tidak sepakat atau merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan menutup akses media.
“Menutup pintu bagi pers sama artinya dengan menutup pintu akuntabilitas. Kantor Dinas Pendidikan dibiayai oleh APBD, sehingga wajib terbuka terhadap pengawasan publik melalui media massa,” pungkasnya.

