Timsus JCS Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curanmor Yamaha NMAX di Sunggal
Medan – Tim Khusus (Timsus) Jatanras Crime Squad (JCS) Polrestabes Medan berhasil menangkap Arif Pratama alias Tama (31), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di wilayah Sunggal, Kota Medan. Pelaku diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari.
Kasus pencurian ini berawal dari laporan korban, Teguh Rismanto (32), seorang wiraswasta yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX New warna hitam dengan nomor polisi BK 4098 AMI. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang mebel tempat korban bekerja sekaligus tinggal, beralamat di Jalan Sei Mencirim Gang Tirta Utama, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Korban menjelaskan, sebelum kejadian sepeda motor diparkir di dalam gudang. Kunci kendaraan diletakkan di atas meja, sementara STNK disimpan di dalam jok sepeda motor. Namun setelah selesai sarapan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Pengecekan rekaman CCTV menunjukkan seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/40/1/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus JCS Polrestabes Medan yang dipimpin AKP Eko Sanjaya, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Pada hari penangkapan, tim yang dipimpin IPDA Wahyudi Surya Putra berhasil mengamankan Arif Pratama di depan PSG Barber Shop, Jalan Flamboyan Raya. Saat penangkapan, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga sehingga petugas segera mengamankannya dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digiring ke Mako Polrestabes Medan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, kunci dan STNK kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp34.486.000. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut.



