Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap Rajali, 22 tahun, terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang penjualan roti serta satu unit becak mesin/sepeda motor yang dipercayakan kepadanya. Penangkapan dilakukan setelah hampir tiga bulan pelaku dalam pencarian.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia. Informasi keberadaan pelaku diperoleh dari masyarakat. Tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Yusuf Dabutar bersama Panit Reskrim Ipda Khairi Maulana dan Tim 76 mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk di lapak penjual buah. Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap saat duduk di tempat penjualan Pasar Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia,” jelasnya, Selasa (27/1/2026).
Kasus ini berawal pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Mardiah (45), warga Medan Kota sekaligus pelaku UMKM Amirah Bakery, meminta pelaku mengambil uang hasil penjualan roti di Jalan Panglima Denai No. 90. Pelaku pergi menggunakan becak mesin/sepeda motor Honda Verza milik korban untuk menjemput bon serta uang setoran dari toko tersebut.
Namun setelah menerima uang sebesar Rp10.282.000, pelaku tidak kembali dan membawa lari uang tersebut beserta sepeda motor Honda Ferza warna abu-abu dengan nomor rangka MH1KC5212EK149101 dan nomor mesin KC52E-1147299. “Namun, sampai tanggal 12 November 2025, tersangka tidak juga kembali ke rumah pelapor,” terang AKP Ainul Yaqin.
Korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Medan Area. Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Pasar Sei Sikambing.
“Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas Kapolsek.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi tanpa plat warna putih, satu unit handphone Vivo, serta data kerugian yang dilaporkan korban. Pelaku kemudian diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.



