Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disc jockey (DJ) bersama dua orang temannya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M. Yusuf Rafli Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami bisa mengungkap salah satu tokoh publik figur. Tepatnya pada Selasa dini hari (10 Maret 2026), Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba,” ujar Yusuf saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/2026), didampingi Kanit I AKP Ruspian, Kanit II Iptu Haryono, Kanit III Iptu Berry Anggara, serta Kasi Humas AKP Nover Gultom.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengawasan di lokasi yang dimaksud. Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online datang membawa paket plastik mencurigakan.
“Petugas melakukan surveillance dan melihat ada laki-laki yang berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik yang kami curigai,” katanya.
Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah yang menjadi tujuan paket tersebut dan mengamankan dua orang yang berada di lantai satu.
“Diamankanlah seorang laki-laki berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA di lantai satu,” jelasnya.
Saat hendak diamankan, salah satu dari mereka sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika.
“Laki-laki tersebut membuang plastik yang diduga narkoba, yang kami pastikan sedang hits di kalangan anak muda, yaitu vape atau pod getar,” ungkap Yusuf.
Petugas kemudian membuka plastik tersebut di hadapan para terduga pelaku dan menemukan satu unit pod berisi cairan mencurigakan.
“Ditemukan satu unit pod atau fitting liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, cairan tersebut dipastikan mengandung zat narkotika jenis etomidate.
“Alhamdulillah sudah keluar hasil labfor dan itu positif mengandung etomidate,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada pemilik barang, yakni seorang DJ sekaligus selebgram berinisial TM alias K.
“Dari NA dan RA arahnya menuju pemilik barang, yaitu disjoki dengan inisial TM atau di dunia media sosial dikenal dengan alias DJK,” kata Yusuf.
Petugas kemudian menuju lantai dua rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan di kamar TM.
“Setelah kami menyebutkan identitas, yang bersangkutan membuka pintu dan kami langsung melakukan upaya paksa serta penggeledahan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, serta tiga buah mancis.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam hoodie milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama sekitar enam bulan terakhir.
“Menurut pengakuannya, dia sudah beberapa tahun menjadi DJ, namun menggunakan barang haram ini sudah memasuki enam bulan,” kata Yusuf.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung narkotika.
“Kami simpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin,” ujarnya.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa kaca pirex dan pod vaping liquid.
Saat diinterogasi, TM mengaku menggunakan pod vaping liquid tersebut agar tubuhnya tetap fit dan bugar saat beraktivitas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita persangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk selanjutnya para tersangka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial,” pungkasnya



