Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polrestabes Medan untuk menyosialisasikan tugas, fungsi, dan kewenangan MKD serta ketentuan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Kegiatan berlangsung di Aula Rupatama Polrestabes Medan, Rabu (15/04/26), dan dipimpin Wakil Ketua MKD Dr. I Wayan Sudirta dan Dr. H. Agung Widyantoro.
Rombongan MKD turut diisi anggota DPR RI Mangihut Sinaga, H. Hasan Basri Agus, dan Tommy Kurniawan, serta jajaran Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD. Kehadiran mereka disambut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak beserta pejabat utama Polrestabes.

Rangkaian kegiatan diawali penyambutan Tarian Persembahan Sekapur Sirih, kemudian dilanjutkan paparan Kapolrestabes mengenai kondisi wilayah hukum Polrestabes Medan yang meliputi Kota Medan dan sebagian Kabupaten Deli Serdang. Ia memaparkan luas wilayah, jumlah penduduk, kekuatan personel 1.919 anggota, hingga dukungan anggaran pada Tahun 2026. Kapolrestabes juga menguraikan program Commander Wish dan capaian 100 hari, mulai dari pemberantasan kejahatan jalanan, penguatan harkamtibmas, hingga peningkatan pelayanan publik.
Tim MKD memberikan apresiasi atas capaian tersebut, sembari menyampaikan bahwa penguatan kinerja kepolisian di daerah selaras dengan fungsi pengawasan DPR RI. Pada sesi sosialisasi, MKD menjelaskan tugas dan kewenangan lembaga dalam menjaga kehormatan, martabat, dan keluhuran DPR RI, termasuk mekanisme penyelidikan, pemeriksaan, penindakan, hingga pemberhentian pengaduan. MKD juga menegaskan dasar hukum penegakan etik berdasarkan UU MD3 serta hak imunitas anggota DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sosialisasi dilanjutkan dengan penjelasan mengenai TNKB khusus DPR RI, meliputi format, warna, dan sistem penomoran berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Tahun 2024 dan 2025. MKD juga memaparkan contoh kasus pemalsuan TNKB sebagai bagian dari edukasi, serta menegaskan bahwa pengawasan TNKB dilakukan bersama Sekretariat Jenderal DPR RI dan dapat berkoordinasi dengan Polri.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula layanan pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI melalui nomor 0858-1972-2641. MKD menilai pentingnya kolaborasi dengan Polrestabes dalam pengawasan di lapangan, terutama terkait penggunaan TNKB yang sah dan sesuai ketentuan.
Kapolrestabes Medan menyampaikan apresiasi atas kunjungan MKD DPR RI. Ia menilai sosialisasi tersebut sangat membantu meningkatkan pemahaman jajaran Polrestabes, khususnya dalam aspek pengawasan lalu lintas dan pencegahan penyalahgunaan TNKB. Ia juga menegaskan bahwa Polrestabes akan memperkuat koordinasi dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyimpangan sesuai prosedur.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata dan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara MKD DPR RI dan Polrestabes Medan.



