Diduga kuat akibat sakit hati dikeluarkan dari umahnya karena belum membayar sewa kontrakan, Sabtu (11/8) Petrus Toroziduhu Nehe menganiaya Mesta Alam ,pemilik toko roti ‘Monica’ di Jalan Gomo Kelurahan Pasar
Gunungsitoli.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui Ps. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo, menyampaikan kepada Newscorner.id, kejadian berawal Sabtu (11/8/2018) sekitar Pukul 15.30 WIB. Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam Toko Roti Monica dan langsung menuju kasir tempat korban berada. Ia lalu menarik pisau yang sudah terlebih
dahulu disiapkan di pinggangnya dan menusuk korban beberapa kali di bagian dada.
Mendapat sejumlah tikaman, Mesta Alam (48) warga Jalan Karet, Komplek Remeling, Kecamatan Gunungsitoli itu pun berusaha menyelamatkan diri dan lari ke luar toko.
Namun Petrus Toroziduhu Nehe(48) warga Jalan Karet Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pun mengejarnya.
Setelah melihat banyak orang, ia pun berusaha melarikan diri ke arah kantor Pegadaian selanjutnya menyeberang ke arah Pasar Beringin Gunungsitoli. Ia meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Kejadian tersebut ternyata terpantau Personil Sat Intelkam Polres Nias dan personil Sat Lantas yang sedang melaksanakan patroli. Polisi pun langsung mengejar dan berhasil mengamankan Petrus Toroziduhu Nehe bersama barang bukti.
Ia pun dibawa ke SPKT Polres Nias guna penyelidikan lebih lanjut. Motif sementara kejadian tersebut diduga Petrus sakit hati kepada Meta karena sebelumnya telah menyuruhnya keluar dari kontrakan. Sudah satu tahun lamanya ia tidak membayar uang kontrakan kepada Meta.(Vay)




Discussion about this post