Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai mengungkap tempat hiburan malam Phantom di Jalan Adam Malik, Medan, tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), saat melakukan pengembangan penyelidikan dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut, Rabu (27/5).
Temuan itu diperoleh setelah sebelumnya petugas menemukan dugaan peredaran minuman keras menggunakan pita cukai palsu saat pra rekonstruksi di THM tersebut.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana mengatakan, setiap pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol wajib memiliki izin NPPBKC.
“THM Phantom ini tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Padahal izin tersebut wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ujarnya di lokasi pemeriksaan.
Menurut Nanda, pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa mengantongi NPPBKC dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sedangkan penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam Undang-Undang Cukai.
“Untuk pelanggaran terkait izin NPPBKC, sanksinya berupa denda. Namun penggunaan pita cukai palsu masuk dalam ketentuan pidana,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi transaksi maupun peredaran narkoba.
“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok. Namun kami akan melawan hal tersebut, di mana pun dan dengan cara apa pun mereka beroperasi,” ucap Rafli.
Selain melanggar hukum, minuman keras palsu juga berbahaya bagi kesehatan. Konsumsi miras oplosan dapat memicu gangguan pernapasan, detak jantung tidak normal, peningkatan suhu tubuh secara drastis, hingga berisiko menyebabkan kematian.



