Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Tanam Ganja di Teras Rumah, Pria 56 Tahun Dibekuk Polres Pematangsiantar di Eks Terminal Sukadame

Tanam Ganja di Teras Rumah, Pria 56 Tahun Dibekuk Polres Pematangsiantar di Eks Terminal Sukadame

Editor: NEWSCORNER.ID
12 Juni 2026 | 21:03 WIB
in Siantar
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus narkotika yang menghebohkan warga. Seorang pria berinisial MH (56) diamankan setelah petugas menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam di pot serta ratusan gram ganja kering di rumahnya di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas terkait narkotika di kawasan Jalan Gaharu. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah yang diketahui milik terduga MH.

Saat petugas mendatangi lokasi bersama perangkat pemerintah setempat dan warga, mereka dikejutkan dengan temuan satu batang pohon ganja yang tumbuh di dalam pot berwarna hitam di teras rumah tersebut.

Petugas kemudian berupaya menemui penghuni rumah, namun MH tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat, rumah tersebut diketahui hanya ditempati oleh MH seorang diri.

Dengan disaksikan perangkat pemerintah setempat dan warga, petugas melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Dari dalam kamar ditemukan satu plastik kresek hitam yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hijau putih yang ditemukan di ruang tamu dan diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Pengejaran terhadap MH terus dilakukan hingga akhirnya pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankannya di kawasan Eks Terminal Sukadame. Saat ditangkap, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp75 ribu yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Selanjutnya, MH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“MH sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Irwanta.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a terkait kepemilikan narkotika golongan I.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Berita Terbaru

NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
POLITIK

DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik

26 Juni 2026 | 10:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport