Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus narkotika yang menghebohkan warga. Seorang pria berinisial MH (56) diamankan setelah petugas menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam di pot serta ratusan gram ganja kering di rumahnya di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas terkait narkotika di kawasan Jalan Gaharu. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah yang diketahui milik terduga MH.
Saat petugas mendatangi lokasi bersama perangkat pemerintah setempat dan warga, mereka dikejutkan dengan temuan satu batang pohon ganja yang tumbuh di dalam pot berwarna hitam di teras rumah tersebut.
Petugas kemudian berupaya menemui penghuni rumah, namun MH tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat, rumah tersebut diketahui hanya ditempati oleh MH seorang diri.
Dengan disaksikan perangkat pemerintah setempat dan warga, petugas melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Dari dalam kamar ditemukan satu plastik kresek hitam yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hijau putih yang ditemukan di ruang tamu dan diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Pengejaran terhadap MH terus dilakukan hingga akhirnya pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankannya di kawasan Eks Terminal Sukadame. Saat ditangkap, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp75 ribu yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Selanjutnya, MH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“MH sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Irwanta.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a terkait kepemilikan narkotika golongan I.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.



