Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center (CC) 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (17/6/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan awal diterima oleh operator CC 110 dari pelapor berinisial LP, yang kemudian segera diteruskan kepada piket Polsek Siantar Timur untuk ditindaklanjuti di lapangan.
Setibanya di lokasi kejadian, personel piket Polsek Siantar Timur langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta interogasi awal terhadap pelapor. Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa dugaan pencurian tersebut diduga terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, namun baru diketahui korban beberapa jam kemudian dan segera dilaporkan melalui layanan 110.
Setelah melakukan pemeriksaan awal di TKP, petugas kemudian memberikan arahan kepada pelapor untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi di Polsek Siantar Timur dengan membawa serta bukti-bukti pendukung terkait barang yang hilang guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Siantar Timur menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan pengecekan TKP berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.



