Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik home industri narkotika jenis vape yang dikenal dengan sebutan “POD Getar”. Pelaku diketahui memproduksi ulang liquid vape dengan mencampurkan zat yang mengandung narkotika, kemudian mengemasnya kembali untuk diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial R (26), warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari di sekitar lokasi, tim akhirnya melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di kamar kosnya,” ujar Kompol Rafli, Kamis (18/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga melakukan proses produksi ulang liquid vape yang telah dicampur dengan zat narkotika yang diperoleh dari bandar. Cairan tersebut kemudian dimasukkan kembali ke dalam cartridge vape dan dikemas ulang sebelum dijual.
“Modusnya, satu POD Getar yang dibeli dari bandar kemudian diolah kembali menjadi beberapa produk untuk dijual kembali demi keuntungan berlipat, tanpa memperhatikan dampak bahayanya bagi pengguna,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 17 POD Getar berbagai merek, 38 cartridge kosong, 6 device vape, 3 botol liquid, mesin impulse sealer, alat pres, jarum suntik, plastik klip, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok utama.
“Kami sudah mengantongi identitas pemasoknya dan saat ini masih dalam pengejaran. Kasus ini akan terus kami kembangkan sampai ke jaringan di atasnya,” tegas Kompol Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, termasuk modus baru yang memanfaatkan teknologi vape, yang dinilai semakin membahayakan generasi muda.


