Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik produksi ulang vape mengandung narkotika atau yang dikenal sebagai POD Getar. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Medan Sunggal, seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait peredaran narkotika.
Dari lokasi, petugas menyita 17 POD Getar berbagai merek, 38 cartridge kosong, enam device vape, tiga botol liquid, satu mesin impulse sealer, sejumlah telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi ulang vape narkotika.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Kamis (18/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi penangkapan,” ujar Rafli.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan di dalam rumah kos yang digunakan sebagai tempat beraktivitas.
“Tersangkanya berinisial R (26), warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Dia disergap anggota di dalam rumah kos,” katanya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga memproduksi ulang POD Getar yang mengandung narkotika. Modus yang dilakukan yakni membeli POD Getar dari bandar, kemudian mencampurkan cairan yang mengandung narkotika tersebut ke dalam vape biasa yang dijual bebas di pasaran.
Selanjutnya, cairan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali kepada para pembeli untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“Dari satu POD Getar yang dibeli pelaku dari bandar, tersangka mengemasnya kembali menjadi tiga POD Getar. Tujuannya jelas untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda tanpa memedulikan dampaknya bagi pengguna. Perbuatan ini jelas melanggar Undang-Undang Narkotika,” tegas Rafli.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menemukan alat pres, jarum suntik, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam proses produksi ulang POD Getar.
Saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti yang disita.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang memasok POD Getar kepada tersangka.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Bandar yang memasok POD Getar kepada tersangka sedang kami buru dan identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Rafli.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan POD Getar yang diedarkan tersangka positif mengandung narkotika.
“Untuk POD Getar yang dijual tersangka, hasil tes awalnya positif narkoba. Kami pastikan bagaimanapun pelaku narkoba bertransformasi, kami akan bongkar dan ungkap,” pungkasnya.


