Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Martoba dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan musik dari sebuah warung kopi di Simpang Jalan Tangki, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapita, AIPTU Reynold Budiman Purba, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapitu, AIPTU Sabam Ambarita, setelah menerima laporan warga yang mengaku terganggu akibat suara musik keras yang diputar hingga pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH., MH., menjelaskan bahwa keluhan warga segera ditindaklanjuti melalui pendekatan persuasif dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
Proses mediasi turut dihadiri Lurah Nagapita, Erwin Purba, SH., MH., beserta perangkat kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, pemilik warung kopi menerima masukan dari warga dan aparat dengan sikap terbuka. Ia mengucapkan terima kasih atas penyampaian keluhan tersebut serta berjanji tidak lagi memutar musik dengan volume keras hingga larut malam yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.
Selain menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat serta mengingatkan agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa apabila mengetahui atau menemukan adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana.
Kapolsek menegaskan, kegiatan monitoring dan mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, memperkuat kemitraan, serta membangun kepercayaan publik melalui penyelesaian setiap persoalan secara cepat, humanis, dan mengedepankan musyawarah.


