Tim gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Ditresnarkoba Polda Sumut, BNN, dan TNI menggerebek sebuah sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun, pada Senin (19/10).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati aktivitas terlarang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (27), warga Jalan Sei Mati, Gang Bunga, Kecamatan Medan Maimun, yang berperan sebagai pengedar utama di lokasi tersebut.
“Pelaku ini merupakan penjual utama di gang ini. Dari tangan yang bersangkutan, kami sita dua paket sabu siap edar, hampir satu ons ganja kering, timbangan elektrik, dan sejumlah uang,” ungkap AKBP Rafli.
Selain meringkus tersangka, petugas juga menemukan dua unit barak yang kerap dijadikan tempat bertransaksi dan mengonsumsi narkotika. Demi mencegah praktik serupa terulang, bangunan liar tersebut langsung dihancurkan dan dibakar di tempat.
“Dua barak narkoba yang kami temukan kami hancurkan dan kami bakar. Ini komitmen kami bersama tim gabungan untuk menjadikan tempat ini bersih dari peredaran narkoba,” tambahnya.
Ke depan, kawasan tersebut akan ditetapkan sebagai zona pantauan khusus oleh tim gabungan. Polisi memastikan akan kembali menggelar operasi serupa jika praktik peredaran gelap narkoba di kawasan itu kembali ditemukan.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemasok utama yang menyuplai barang haram kepada tersangka MR.
“Kami akan jadikan tempat ini zona pantauan kami agar tidak ada lagi peredaran narkoba. Kami juga sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Sesuai dengan tagline Bapak Kapolri: pulihkan para pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.


