Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, dalam menangani laporan masyarakat melalui Call Center 110. Keributan yang dipicu persoalan sepele, yakni dugaan mematikan saklar listrik, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi tanpa berlanjut ke proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jeruk Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Menindaklanjuti laporan yang diterima Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar, tim Polsek Siantar Barat yang dipimpin Kanit Intel AIPTU Ridwan Lubis langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, SH., MH., menjelaskan, hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap keributan bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan tindakan BI (70), warga Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang merupakan abang ipar korban, mematikan saklar listrik hingga menyebabkan aliran listrik padam.
Perselisihan kecil itu kemudian memicu emosi kedua belah pihak hingga berujung aksi saling pukul dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
Untuk mencegah konflik semakin meluas, petugas membawa BI dan H br. P (43), yang merupakan adik iparnya, ke Mapolsek Siantar Barat guna menjalani proses mediasi.
Melalui pendekatan problem solving, polisi berhasil mempertemukan kedua belah pihak. Setelah dilakukan musyawarah, keduanya sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas materai.
“Permasalahan ini berhasil diselesaikan secara damai melalui problem solving karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan masih memiliki hubungan keluarga sebagai abang ipar dan adik ipar,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
Dengan penyelesaian tersebut, situasi kembali kondusif dan kedua pihak berkomitmen untuk tidak mengulangi perselisihan serupa di kemudian hari.

