Belum kapok berurusan dengan hukum, seorang pria yang disebut merupakan residivis kasus narkotika kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Kali ini, polisi menemukan sabu dan ganja dari tangan pria berinisial S (41).
S diamankan pada Selasa (14/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Gereja HKBP Sukadame, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, personel Satresnarkoba menemukan S sedang berdiri di pinggir jalan di depan Gereja HKBP Sukadame.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari dashboard sebelah kiri sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BK 1148 NY, petugas menemukan satu bungkus rokok Magnum Filter yang di dalamnya terdapat dua paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,50 gram, masing-masing dibalut kertas cokelat.
Tidak berhenti di situ. Petugas juga menemukan satu bungkus kotak rokok Sempurna berukuran kecil yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,39 gram. Paket tersebut ditemukan di atas tanah tidak jauh dari lokasi S dan disebut sebelumnya telah diletakkan oleh terduga.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam dari tangan S.
Saat menjalani interogasi awal, S disebut mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang biasa dipanggil D, yang saat ini masih dalam penyelidikan, setelah bertemu di kawasan Simpang Jalan Seram.
S beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta menegaskan, S kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
“Saat ini S sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan peran informasi masyarakat dalam membantu kepolisian membongkar peredaran narkotika. Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pihak berinisial D yang disebut sebagai pemasok sabu kepada S.

