Usianya baru menginjak 18 tahun, namun seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pemuda berinisial AP (18) tersebut diamankan di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (16/7/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Dari tangan AP, polisi mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,53 gram.
AP diketahui merupakan warga Huta Sidorukun I, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap sabu di kawasan Jalan Lapangan Tembak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 20.15 WIB, petugas menemukan AP sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi di pinggir jalan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AP.
Dari tangan kirinya, polisi menemukan satu bungkus rokok Surya berukuran kecil. Di dalamnya terdapat satu plastik klip yang diduga berisi sabu dan dibalut tisu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sepeda motor yang digunakan AP. Dari dalam dashboard sebelah kiri, ditemukan satu unit handphone Samsung warna biru milik AP.
Menariknya, dari balik casing handphone tersebut, petugas kembali menemukan plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp50 ribu.
Jika ditotal, dua paket diduga sabu yang diamankan dari AP memiliki berat bruto 1,53 gram.
Saat diinterogasi, AP disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial VAD, yang disebut berada di kawasan Setia Negara dan saat ini masih dalam penyelidikan.
AP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta mengatakan AP telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini AP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan VAD yang disebut sebagai pihak yang memberikan narkotika kepada AP.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika menyasar berbagai kelompok usia. Informasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting bagi kepolisian dalam mendeteksi dan memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan.

