Kebakaran menghanguskan dua unit rumah semi permanen milik warga di Jalan Farel Pasaribu, Gang Jambu Air, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, S.H. langsung memimpin pengecekan lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya kebakaran yang menghanguskan rumah milik Musa Saut Horas Saragih dan Daniel Saragih tersebut.
Kapolsek menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui ketika saksi Dewi Tri Putri Saragih mendengar teriakan istri Musa Saut Horas Saragih dari rumah sebelah.
Teriakan tersebut menyebutkan adanya api yang jatuh ke atas tempat tidur. Mendengar hal itu, saksi kemudian mendatangi rumah Musa dan mendapati api sudah membakar bagian dalam bangunan.
Saksi bersama istri korban kemudian bergegas keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan. Api dengan cepat membesar karena sebagian bangunan terbuat dari material kayu.
Di tengah kobaran api, warga juga sempat mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari tabung gas.
Warga yang panik kemudian menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kota Pematangsiantar. Sekitar pukul 11.25 WIB, sebanyak tujuh unit mobil Damkar tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman.
Sekitar 40 menit kemudian, api berhasil dipadamkan. Kapolsek Siantar Marihat bersama personel kemudian melakukan pengecekan lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Pematangsiantar untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu korsleting atau arus pendek listrik. Meski dua rumah mengalami kerusakan akibat kebakaran, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut, tetapi kerugian material ditaksir mencapai Rp250 juta,” pungkas AKP David Eka.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kebakaran secara lebih lanjut. /Humas P Siantar



