Lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian serius dalam pemberantasan narkotika. Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram di lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Pematangsiantar di depan ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, serta sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar. Turut hadir jajaran Pengurus Yayasan USI, yakni Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih, S.Pd., M.Si., Sekretaris Drs. Salmen Purba, M.Pd., Bendahara Fitria Meileni Damanik, SE, Staff Ahli Drs. Lisman Saragih, MM, dan Bendahara Rutin Donna Veronica Saragih, SE.
Berawal dari Kerja Sama Polres dan USI
Kompol Budiono menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tim Satresnarkoba melakukan pengungkapan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas bergerak ke sejumlah lokasi di lingkungan kampus yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari Fakultas Ekonomi, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AN ZW, laki-laki berusia 22 tahun, bersama barang bukti ganja seberat 91,68 gram dan satu unit telepon seluler.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Fakultas Pertanian. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni FA, laki-laki 23 tahun, dan AFB, laki-laki 23 tahun. Dari keduanya, polisi menyita ganja seberat 3.158 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya telepon seluler, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah serta lakban.
“Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram,” ujar Kompol Budiono.
Polres: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman
Wakapolres menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar lebih luas, khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu.
Ia juga meluruskan mengenai angka 9.749 orang yang sempat disebut dalam pemaparan. Menurutnya, angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti yang berhasil diamankan dan bukan angka pasti mengenai jumlah pengguna maupun orang yang secara langsung diselamatkan.
“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika, tujuan peredaran, jaringan pemasok hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan pasal tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing tersangka.
Menutup keterangannya, Kompol Budiono menegaskan bahwa kerja sama antara Polres Pematangsiantar dan USI tidak boleh berhenti pada dokumen MoU, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkotika.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Pematangsiantar memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” pungkas Kompol Budiono.
Humas Polres Pematangsiantar



