Aksi pencurian sebuah unit outdoor AC di rumah warga di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berhasil digagalkan personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial IS alias IB (39), warga Kecamatan Siantar, diamankan sekitar pukul 03.00 WIB setelah personel Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H. melintas di lokasi dan mendengar teriakan warga yang menyebut adanya pencuri.
Mendengar teriakan tersebut, personel langsung melakukan pengejaran. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar AC, yakni satu buah tang, kunci pas, obeng, ikatan kecil kabel, lima buah baut AC, serta satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna merah-hitam.
Petugas kemudian memeriksa bagian luar rumah milik Marto Silalahi (55). Saat itu diketahui rumah dalam keadaan kosong. Sementara satu unit outdoor AC merek Sharp telah dilepas dan berada di halaman samping rumah.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit outdoor AC merek Sharp, satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit HP OPPO warna merah-hitam, serta lima buah baut AC.
Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif. Personel yang terlibat dalam patroli antara lain IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan BRIPTU Azan Azhary.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.



