Jajaran Polsek Gunung Malela mengamankan seorang pria berusia 22 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/8/2026) malam.
Pria yang diamankan tersebut diketahui bernama Muhammad Jerry Risnanda Butar-Butar, warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., sekitar pukul 15.00 WIB terkait dugaan transaksi jual beli narkotika di kawasan Jalan Haji Ulakma Sinaga, tepatnya di sekitar depan Alfamart Rambung Merah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H. bersama tim operasional Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di tanah yang berada di sekitar tempat pria tersebut berdiri.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa masih terdapat barang yang diduga narkotika di sebuah kamar hotel. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar 308 Hotel Sentral Inn, Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Di kamar tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar dan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Salah satu plastik klip tersebut ditemukan diselipkan di dalam sebuah remot televisi berwarna hitam.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam serta uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000.
Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Jerry Risnanda Butar-Butar disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Cipto, yang disebut tinggal di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.



