Terdesak kebutuhan biaya pernikahan yang akan segera digelar, MF (24), pemuda asal Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, nekat menjadi pengedar narkoba.
Aksinya berakhir setelah Tim 6 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus MF di wilayah Percut Sei Tuan, Kamis (3/9) sore. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dan 53 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.
“Pengungkapan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami terkait aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku,” ungkap Rafli, Sabtu (12/9).
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku telah menjadi pengedar narkoba selama sekitar satu bulan. Ia nekat menjual sabu dan ekstasi untuk mendapatkan tambahan biaya pernikahan yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat.
Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan. MF berupaya melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan petugas di sebuah lahan kosong. Pihak keluarga pelaku juga sempat berupaya menghalangi petugas dengan memprovokasi warga sekitar.
“Dalam proses penangkapan ini, kami sempat mendapat perlawanan dari pelaku dan pihak keluarga. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, keadaan berhasil dikendalikan hingga pelaku kami bawa ke kantor,” jelas Rafli.
Polisi kini masih memburu pemasok narkoba yang menyuplai barang kepada MF. Identitas pemasok tersebut telah diketahui dan tim Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengejaran.
“Pemasok narkoba sudah kami kantongi identitasnya dan tim sedang melakukan pengejaran. Kami pastikan pelaku narkoba tidak akan lolos,” pungkas Rafli.



