Laporan warga melalui layanan Call Center (CC) 110 langsung ditindaklanjuti personel Polsek Siantar Martoba. Petugas mendatangi lokasi untuk mengecek dugaan selisih paham antarwarga di Jalan Bombongan Raya, Gang Kenanga, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Respons cepat tersebut dilakukan personel piket Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas setelah menerima informasi dari operator CC 110 Polres Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH mengatakan, laporan disampaikan seorang warga berinisial MP melalui layanan kepolisian CC 110 terkait dugaan perselisihan dengan tetangganya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Setibanya di TKP, petugas melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan dari MP selaku pelapor. Kepada petugas, MP menyampaikan bahwa persoalan tersebut bermula dari pencabutan batang ubi miliknya yang diduga dilakukan oleh tetangganya.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tetangga yang dimaksud tidak berada di TKP. Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik antarwarga, petugas kemudian menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah di kantor kelurahan bersama tiga pilar.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang baik bagi kedua pihak tanpa memperbesar persoalan di tengah masyarakat.
MP pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Siantar Martoba atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikannya melalui CC 110.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan CC 110 ketika membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian, sehingga setiap persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dapat segera ditindaklanjuti.

