Aksi pencurian aluminium di pintu masuk Stadion Sangnawaluh, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, akhirnya terungkap.
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis malam (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial GGS (43), warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan KH (44), warga Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Kasus itu pertama kali diketahui setelah seorang pekerja menghubungi pelapor Hamzah Fanshuri Damanik yang merupakan PNS. Pekerja tersebut melaporkan bahwa dua buah aluminium berukuran masing-masing 3 x 3 meter di pintu masuk Stadion Sangnawaluh telah dicuri.
Dari informasi yang diterima, para pelaku diduga memanjat pintu masuk stadion kemudian menggunakan alat sejenis parang untuk mencongkel aluminium tersebut.
Setelah berhasil dilepaskan, aluminium kemudian dilipat dan dibawa menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.
Pekerja yang mengetahui kejadian tersebut juga mengirimkan sejumlah foto sebagai bukti kepada pelapor.
Atas kejadian itu, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/602/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berbekal laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
Hasilnya, Kamis malam (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras menemukan dan mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di sebuah kedai tuak di sekitar Stadion Sangnawaluh.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku mengambil satu buah aluminium bersama rekannya, kemudian menjual barang tersebut kepada tukang botot di kawasan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,” ujar AKP Sandi.

