Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan kembali menggerebek sarang narkoba di Jermal 12, Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (19/10) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengguna narkoba, menyita belasan paket narkotika, serta menghancurkan dua barak yang baru sepekan berdiri.
Penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan memantau kembali aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Hasil pemantauan menunjukkan adanya sarang narkoba yang baru beroperasi sekitar sepekan.
Dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga pria, yakni HN (35) dan MA (19), warga Kecamatan Medan Denai, serta IG (47), warga Kecamatan Medan Sunggal.
“Ada tiga orang yang kami amankan dan kami duga sebagai pengguna narkoba. Kami juga menemukan barang bukti berupa alat isap narkoba, dua paket sabu, dan 14 paket ganja kering di lokasi,” ungkap Rafli.


