Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan kasus narkotika di Kota Pematangsiantar. Kali ini, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria berinisial A (28) dan MWL (20) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 1,80 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Kedua pria yang diamankan itu masing-masing merupakan warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, yakni A yang berdomisili di Kelurahan Nagapita dan MWL yang berdomisili di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Sabtu siang, tim yang dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan, S.H., kemudian mengamankan A dan MWL yang saat itu sedang berdiri di depan sebuah rumah.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kepemilikan sabu.
Dari MWL, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek ST yang berisi satu plastik klip dengan dua paket sabu seberat total 1,80 gram. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, barang tersebut ditemukan di tanah setelah diduga dijatuhkan menggunakan tangan kanan MWL.
Sementara itu, dari A, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru di tanah, yang diduga dijatuhkan menggunakan tangan kirinya. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui bahwa sabu itu merupakan milik mereka dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K. Polisi menyebut orang yang diduga menjadi sumber perolehan sabu tersebut masih dalam penyelidikan.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
AKP Syamsul Bahri menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dugaan tindak pidana narkotika. Informasi yang disampaikan warga dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dapat menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran gelap narkoba.
Polres Pematangsiantar diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.



