Sebelumnya video seorang wanita dianiaya dan diikat di depan rumah Anggota DPRD di Nias beredar viral di media sosial.
Wanita yang diketahui bernama Kasiani Zebua alias Ina Wati, warga Desa Hiligawoni, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utaraitu mengalami perlakuan yang tak wajar.
Kejadian tersebut berlangsung pada Hari Jumat (03-08-2018) di Desa Sifaoro Asi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Kasus tersebut pun ditangani Polres Nias, dan selanjutnya menetapkan tersangka dan menangkap pelaku.
Kepala Kepolisian Resort Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, menetapkan empat orang tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JH, SZ, LD, sementara satu orang tersangka lainya Sozi Hulu dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Viral Video Wanita Diikat dan Dianiaya di Depan Rumah Anggota DPRD di Nias
Hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH dalam konferensi pers yang digelarSenin, (3/9) di Mapolres Nias.
Seorang terlapor, Felius Lase alias Ama Resmi untuk sementara masih belum ditetapkan sebagai tersangka mengingat alat bukti masih belum cukup.
Kapolres juga menyampaikan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 01 September 2018 maka disimpulkan bahwa empat orang yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
”Saat ini tiga orang telah kita lakukan penahanan satu orang tersangka lain DPO,” terang AKBP Deni Kurniawan.
Pihaknya pun masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” tegas Kapolres.
Kini ketiga orang tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias terhitung sejak Minggu 2 September 2018. Sementara itu tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (vay)




Discussion about this post