Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Pecat ASN Koruptor, Pemkab Labuhanbatu Tunggu Daftar Dari Mendagri

Pecat ASN Koruptor, Pemkab Labuhanbatu Tunggu Daftar Dari Mendagri

Editor: NEWSCORNER.ID
23 September 2018 | 17:09 WIB
in HUKUM
0
Iklan
14
SHARES
15
VIEWS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu saat ini sedang menunggu daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan koruptor di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari Kementrian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MH  menjawab wartawan, Sabtu (22/9/2018).

Muflih memastikan bahwa  Kementrian Dalam Negeri memiliki data tentang para ASN yang berstatus koruptor yang akan diberikan sanksi pemecatan tidak hormat itu.

“Kita sedang menunggu list dari Mendagri. Mereka kan punya data-datanya.Kabupaten Labura dan Labusel juga begitu, sedang menunggu” katanya.

Menurut Muflih, Pemkab Labuhanbatu bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia telah dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri guna membahas persoalan itu.

Adapun Pemkab Labuhanbatu kata dia, mengutus Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Labuhanbatu untuk mengikuti rapat tersebut, belum lama ini.

“Kita sudah dipanggil rapat oleh Mendagri membahas itu. Kita diwakili Zainudddin Kepala BKPP. Disitu juga ada Mendagri” ujarnya.

Muflih menambahkan, ASN yang akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat itu adalah ASN yang divonis pada tahun 2010 ke atas. Sementara yang kasusnya divonis sebelum tahun 2010, tidak akan dikenakan sanksi pemecatan itu.

“Yang dikenakan adalah yang diputus tahun 2010 ke atas” tambahnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 menerbitkan surat edaran dengan nomor 180/6867/SJ yang ditujukan untuk seluruh bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Ada tiga poin yang disampaikan Mendagri dalam surat edaran ini. Pertama, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan diberi sanksi tegas, khususnya dalam hal ini ASN, sebagai upaya memberi efek jera.

Kedua, adalah soal perlunya pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan yang ketiga, berisi penegasan tidak berlaku laginya surat edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.(DIAN)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport