Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Pecat ASN Koruptor, Pemkab Labuhanbatu Tunggu Daftar Dari Mendagri

Pecat ASN Koruptor, Pemkab Labuhanbatu Tunggu Daftar Dari Mendagri

Editor: NEWSCORNER.ID
23 September 2018 | 17:09 WIB
in HUKUM
0
Iklan
14
SHARES
15
VIEWS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu saat ini sedang menunggu daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan koruptor di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat dari Kementrian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MH  menjawab wartawan, Sabtu (22/9/2018).

Muflih memastikan bahwa  Kementrian Dalam Negeri memiliki data tentang para ASN yang berstatus koruptor yang akan diberikan sanksi pemecatan tidak hormat itu.

“Kita sedang menunggu list dari Mendagri. Mereka kan punya data-datanya.Kabupaten Labura dan Labusel juga begitu, sedang menunggu” katanya.

Menurut Muflih, Pemkab Labuhanbatu bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia telah dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri guna membahas persoalan itu.

Adapun Pemkab Labuhanbatu kata dia, mengutus Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Labuhanbatu untuk mengikuti rapat tersebut, belum lama ini.

“Kita sudah dipanggil rapat oleh Mendagri membahas itu. Kita diwakili Zainudddin Kepala BKPP. Disitu juga ada Mendagri” ujarnya.

Muflih menambahkan, ASN yang akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat itu adalah ASN yang divonis pada tahun 2010 ke atas. Sementara yang kasusnya divonis sebelum tahun 2010, tidak akan dikenakan sanksi pemecatan itu.

“Yang dikenakan adalah yang diputus tahun 2010 ke atas” tambahnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 menerbitkan surat edaran dengan nomor 180/6867/SJ yang ditujukan untuk seluruh bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Ada tiga poin yang disampaikan Mendagri dalam surat edaran ini. Pertama, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan diberi sanksi tegas, khususnya dalam hal ini ASN, sebagai upaya memberi efek jera.

Kedua, adalah soal perlunya pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan yang ketiga, berisi penegasan tidak berlaku laginya surat edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.(DIAN)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Sekolah Butuh Perhatian, SD Negeri 094159 Laras II Kondisinya Memprihatinkan

22 Agustus 2026 | 08:48 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
Siantar

Saat Medan Terlelap, Brimob Bergerak: Patroli Mandiri Sisir Jalur Rawan hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:13 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport