Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi atas kematian atas Yudika Gea (39) alias Ama Frengki, seorang PNS (guru sekolah) warga Dusun IV, Desa Banua Gea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Polres Nias menetapkan dua orang tersangka.
Dalam press release yang digelar Polres Nias Selasa (9/10) disampaikan bahwa melalui hasil penyelidikan ada dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Hikmat Pasti Jaya Telaumbanua alias Ama Rahel (24) yang berperan memukul korban berkali-kali di bagian kepala dengan menggunakan sebatang kayu. Sementra Samaadi Zega alias Ama Firman (48) berperan melempar wajah sebelah kiri dengan menggunakan batu serta memukul kepala korban.
Kemudian dalam perkara tersebut masih memungkinkan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti lain, dengan cara memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah saksi lain yang mengetahui dan berada ditempat kejadian. Kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 6 Oktober 2018 kemarin.
Dijelaskan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK, peristiwa meninggalnya Yudika Gea pada Selasa (25/9) pagi lalu, berawal dari kedatangannya ke rumah Yohana Delima Telaumbanua di desa Hiliduruwa kecamatan sawo Kabupaten Nias Utara. Pada Senin (24/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB, warga yang mengetahui keberadaan Yudika di dalam rumah Yohana datang beramai-ramai. Dimana saat itu suami Yohana diketahui sedang bekerja di Bogor.


Discussion about this post