Tiga orang pria yang merupakan warga Jalan Melati diringkus polisi. Ketiganya diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba di Simalungun. Dari ketiganya polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti narkoba dan benda lain yang berkaitan dengan kasus kepemilikan sabu.
Ketiga pria tersebut yakni, Jhoni Riben Alias Bodong(38) dan Abdul Rahim Simamora (30) serta Basri Alias Baser(38) yang ketiganya merupakan warga Jalan Melati Lk Nagori Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing kepada Newscorner.id, Hari Rabu 17 Oktober 2018 sekitar pukul 07.00 WIB anggotanya mendapat informasi bahwa Jhoni Riben Alias Bodong (DPO) berada di sekitar Jalan Melati Lk Nagori Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Segera ia memerintahkan untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Sesampainya di tempat tersebut anggota opsnal narkoba melihat Jhoni Riben Alias Bodong sedang berdiri di pinggir jalan. Ia langsung diamankan, ditemukan 1 (satu) buah plastik kecil sabu darinya.
Kemudian anggota opsnal narkoba menginterogasi Jhoni riben Alias Bodong dan ianya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Tak cuma itu ternyata ia masih memiliki sabu yang di titipkan kepada temannya yang bernama Abdul Rahim Simamora dan Basir.
Tak membuang waktu, lalu opsnal narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang disebut Bodong. Dari mereka polisi menemukan 12 buah plastik klip kecil sabu dan 1 buah plastik klip besar sabu.
Setelah opsnal berhasil mengamankan ketiganya, polisi kembali menginterogasi Bodong dan ianya mengakui sabu itu diperolehnya dari Doni yang kini juga (DPO).
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap laki laki tersebut namun pengembangan dan pencarian terhadap laki laki tersebut tidak membuahkan hasil. Sampai saat ini tetap dilakukan pencarian terhadap Doni guna mengungkap jaringan narkotika yg lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.(Vay)




Discussion about this post