Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sumatera Utara diwarnai aksi protes terhadap Khas Hotel Parapat. Aliansi Mahasiswa/Pemuda Peduli Danau Toba (AMPDT) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi pembentangan 1.000 spanduk secara serentak di lima kabupaten dan dua kota. Pada Senin, 17 Agustus 2026.
Aksi tersebut menjadi bentuk protes keras AMPDT terhadap pengelolaan Khas Hotel Parapat yang merupakan hotel milik BUMN. Massa menyoroti sejumlah dugaan persoalan, mulai dari pengelolaan limbah, pajak air hingga pemenuhan hak pekerja.
Ketua Umum AMPDT Rico Nainggolan mengatakan, pembentangan 1.000 spanduk merupakan simbol perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai dugaan pelanggaran oleh perusahaan milik negara.
“Gerakan aksi bentang 1.000 spanduk ini sebagai bentuk protes dan perlawanan terhadap hotel milik BUMN, Khas Hotel Parapat,” kata Rico.
Menurut Rico, terdapat tiga tuntutan utama yang menjadi dasar aksi tersebut.
Pertama, AMPDT menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut tidak sesuai dengan standar baku mutu air limbah.
Kedua, mereka meminta dugaan persoalan pajak air permukaan dan air bawah tanah diperiksa secara menyeluruh.
Ketiga, AMPDT mempersoalkan pembayaran upah karyawan, khususnya hak pekerja yang mereka duga belum sepenuhnya dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persoalan upah lembur.
“Dalam aksi pembentangan 1.000 spanduk ini, kita bawa tiga tuntutan utama, yakni dugaan pelanggaran pengelolaan IPAL yang tidak sesuai standar pengelolaan baku mutu air limbah, dugaan penggelapan pajak air permukaan dan air bawah tanah, serta upah karyawan yang tidak dibayarkan Khas Hotel Parapat sepenuhnya berdasarkan UU/peraturan yang berlaku,” ujar Rico.
Ketua Dewan Pembina AMPDT Jhony Barimbing bahkan mengaitkan momentum kemerdekaan dengan tuntutan terhadap pemenuhan hak masyarakat dan pekerja.
Ia menilai tidak seharusnya status sebagai perusahaan milik negara menjadi alasan untuk mengabaikan regulasi maupun hak pekerja.
“Tidak ada kata merdeka bagi rakyat dan buruh selama Khas Hotel Parapat beroperasi bagaikan penjajah lokal yang merusak lingkungan, tidak membayarkan pajak air permukaan dan air bawah tanah, memeras keringat pekerja dengan tidak membayar upah lembur,” tegas Jhony.
Ia juga meminta Khas Hotel Parapat tidak berlindung di balik status BUMN apabila dugaan pelanggaran yang disampaikan AMPDT terbukti.
Aksi pembentangan 1.000 spanduk tersebut disebut berlangsung serentak di Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir, Tapanuli Utara, Karo, Kota Medan dan Kota Pematangsiantar.
Gerakan itu juga mendapat dukungan sejumlah kelompok masyarakat, organisasi mahasiswa dan kepemudaan, di antaranya Gemapedes, Milenial Tanah Karo, AMK Humbahas, Literacy Coffee, GEMPAR, Aliansi Gerakan Pemuda/Mahasiswa Samosir, PMKRI Cabang Medan dan IMAIBANA.
Koordinator Wilayah AMPDT Kabupaten Simalungun Choky Simarmata mengatakan, momentum HUT Kemerdekaan seharusnya menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja.
“Semangat kemerdekaan seharusnya dirasakan oleh seluruh masyarakat dan para pekerja, bukan justru ternoda oleh praktik bisnis BUMN yang abai terhadap kelestarian lingkungan dan hak-hak buruh,” tegas Choky.
AMPDT selanjutnya mendesak Kepala Danantara, BP BUMN, manajemen InJourney Hospitality, aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap seluruh dugaan yang mereka soroti.
Mereka juga meminta dilakukan audit serta evaluasi terhadap pelaksanaan operasional Khas Hotel Parapat.
“Atas nama masyarakat dan kelestarian Danau Toba, kami meminta Kepala Danantara, Kepala BP BUMN, Dirut InJourney Hospitality, aparat penegak hukum dan dinas terkait segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran Khas Hotel Parapat serta mengaudit dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan operasional Khas Hotel Parapat,” ujar Choky.
AMPDT menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut. Mereka bahkan mengancam akan mengambil langkah lebih jauh apabila tuntutan tidak mendapat respons, termasuk menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.
Pernyataan dan tudingan dalam aksi tersebut merupakan klaim dari AMPDT yang masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak Khas Hotel Parapat maupun instansi terkait. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Khas Hotel Parapat mengenai seluruh tudingan yang disampaikan AMPDT.



