Tim Pegasus 3C Polsek Medan Baru mengamankan 6 (enam) pelaku spesialis jambret/curas di Wilayah Hukum (Wilkum) Polrestabes Medan, Jumat (19/10/2018). Adapun keenam tersangka yang diamankan berinisial RP ,20, warga Jalan Setia Luhur Gg Rumput Kecamatan Helvetia, MHS ,20, warga Jalan Setia Luhur Gg kenari Kecamatan Helvetia, HS ,31, warga Jalan Jamin Ginting Pancur Batu, AB ,35, warga Jalan Karyawan Setia Budi Medan, RS ,27, warga Jalan Sei Mencirim Komp.Perumahan Bogevil, AAG ,23, warga Jalan Setia Luhur Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK menjelaskan aksi penjambret itu terjadi disaat korban Pangiar Amudi Manurung sedang berjalan kaki dari Jalan Abdullah Lubis menuju Jalan Sei Petani Medan sambil menghubungi rekannya bernama Agus dengan menggunakan HP miliknya untuk membukakan pintu.
Kemudian datang 2 orang laki laki mengendarai sepeda motor Honda Vario dan merampas HP Samsung note 9 milik Korban. “Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/1331/X/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU. Untuk pelaku yang pertama kita amankan bermama Dayat dan Riko, sesaat setelah kejadian,” kata Kompol Martuasah H.Tobing SIK.
Kepada petugas, Kompol Martuasah mengatakan bahwa kedua pelaku mengaku melakukan aksinya bersama-sama dengan temannya yang bernama Fatwa dan Bito (DPO) dan barang bukti milik korban berupa HP Samsung note 9 dibawa oleh pelaku lainnya. yang belum tertangkap.
“Menanggapi pengakuan dari kedua pelaku, petugas kita yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH, MH melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang milik korban dari pelaku Hari Simanjuntak pada Kamis 18 Oktober 2018, yang dimana Hp milik korban di beli seharga RP 6.500.000 dari Arif Budiman. Kemudian petugas kita langsung menangkap pelaku Arif Budiman,” ujar Kompol Martuasah.
Dari keterangan pelaku Arif Budiman, Kapolsek Medan Baru menyebutkan bahwa HP tersebut dibeli seharga Rp 4.300.000 dari para pelaku Utama Jambret Fatwa dan Beto, dimana pelaku Arif menyuruh temannya Ricky Setiawan untuk menjemput HP tersebut ke sebuah restoran ternama di kota Medan yang berada di Jalan Dr Mansur Medan dan menyerahkan uang sebesar Rp 4.300.000 kepada pelaku Aslam Ginting dan Beto. kemudian pelaku Ricky membawa HP milik korban dan menyerahkannya kepada pelaku Hari Simanjuntak.
“Berdasarkan hasil interogasi petugas kepada para pelaku, didapat bahwa para pelaku telah 8 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Polsek Medan Baru,” pungkas Kompol Martuasah. (POL)