Empat pelaku yang terlibat dalam pencurian dan penadah hasil curian sepedamotor diamankan Polres Bogor. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/10) di Polres Bogor disampaikan, penangkapan terhadap keempatnya dilakukan pada kamis lalu.
Sat Reskrim Polres Bogor dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, SH., S.I,K, Kamis, (18/10) sekitar pukul 23. 00 WIB berhasil mengamankan 4 tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor.
Tersangka terdiri dari dua orang sebagai pelaku utama curanmor berinisial K (28) dan IM (25) sedangkan dua pelaku lainnya sebagai penadah yakni ID (30) dan A (38).
“Keempat tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci leter T, 4 (empat) buah mata kunci leter T, 5 (lima) unit kendaraan sepeda motor, 1 (satu) lembar STNK, 7 (tujuh) buah kunci kontak merk Honda dan 4 (empat) buah gembok,” demikian dijelaskan Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky P.G, S.Sos., S.I.K., MH.
Lebih lanjut, Kapolres Bogor memaparkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut di 27 TKP di wilayah hukum Kabupaten Bogor.
“Modus Operandi pelaku melakukan pencurian yaitu dengan merusak kontak sepeda motor dengan kunci T dengan pola waktu pada waktu subuh / dini hari yang terparkir di halaman atau garasi rumah,” pungkas Kapolres. Dengan kejadian tersebut, Pelaku Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dan Penadah dikenakan
Pasal 480 KUHP. (Vay)


Discussion about this post