Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Puluhan Gram Sabu, Timbangan dan Alat Hisap Diamankan dari Lapas

Puluhan Gram Sabu, Timbangan dan Alat Hisap Diamankan dari Lapas

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Oktober 2018 | 00:40 WIB
in Peristiwa
0
Iklan
33
SHARES
15
VIEWS

Polres Tanggamus bersama Lapas Kelas 2B Way Gelang mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis sabu di lingkungan Lapas yang berlokasi di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

Tidak tanggung-tanggung, 60,43 gram sabu, 1 timbangan digital, 3 pipa kaca/ pirek, 3 unit handphone, 2 alat hisap sabu, 1 bundel plastik klip dan 2,5 butir pil extasi turut diamankan dari seorang Narapidana (Napi) dalam perkara Narkoba juga.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH mengungkapkan, pemilik barang bukti Narkoba merupakan Napi bernama Sandi Iqbal (31) alamat Jalan Ikan Bawal Nomor 48 Kelurahan Kangkung Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

“Pelaku diamankan pada Senin (22/10/18) pukul 11.00 WIB di Lapas Way Gelang,” kata Kompol Bunyamin didampingi Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH saat memberikan keterangan pers di Aula Wirasatya, Rabu (24/10/18) siang.

Menurut Kabag Ops, pengungkapan tersebut merupakan bersih-bersih Narkoba di lingkungan Lapas oleh Kalapas Way Gelang bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus.

“atas diamankannya pelaku, Polres Tanggamus menindaklanjutinya dengan melaksanakan penyelidikan asal Narkoba tersebut,” ujar Kompol Bunyamin.

Kompol Bunyamin menjelaskan, hasil test urine terhadap pelaku dinyatakan positif metafetamine/sabu. “Hasil test urine pelaku, positif sabu,” jelasnya.Puluhan Gram Sabu, Timbangan dan Alat Hisap Diamankan dari Lapas

Ditambahkan, Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra menambahkan, pelaku merupakan Napi Lapas Kota Agung pelimpahan dari Lampung Utara.

“Pelaku menjalani vonis 6,6 tahun atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkoba di Lampung Utara tahun 2014, dan saat ini telah menjalani hukuman 4 tahun, 1 tahun di Lampung Utara dan 3 tahun di Way Gelang,” kata Iptu Anton Saputra.

Terpisah Kalapas Kota Agung Sohibur Rahman mengatakan, pengungkapan dilaksanakan dalam razia rutin menyusul adanya indikasi masuknya barang terlarang dalam lapas.

“Saat petugas memeriksa kamar A5 dan C5 , terlihat gelagat mencurigakan dari salah seorang penghuni yang tampak gelisah. Menangkap adanya sinyal yang tidak beres, petugas akhirnya melakukan penggeledahan intensif terhadap kamar yang dihuni 29 orang tersebut. Ditemukan Narkoba jenis sabu dari dalam sebuah tas, 2 unit ponsel dan seperangkat alat hisap diduga bong yang kemudian terungkap milik napi atas nama Sandi Iqbal,” kata Sohibur Rachman kepada awak media, kemarin Selasa (23/10/18).

Menurut Kalapas, pencegahan masuknya barang terlarang, pihaknya telah melaksanakan, baik melalui pemeriksaan besukan dan himbauan kepada para warga binaan.

“Ketika narapidana masuk ke dalam lapas, petugas telah memberi penjelasan tentang tata tertib yang harus dipatuhi di dalam lapas. Senjata tajam, handphone saja tidak boleh masuk. Apalagi narkoba.” ujarnya.

Mantan Kepala Rutan Depok, Jawa Barat ini juga menegaskan terkait temuan ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pengembangan perkara.

“Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini pelaku Sandi Iqbal dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (POL)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport