• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 4, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home Peristiwa

Puluhan Gram Sabu, Timbangan dan Alat Hisap Diamankan dari Lapas

by REDAKSI
Oktober 25, 2018
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Polres Tanggamus bersama Lapas Kelas 2B Way Gelang mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis sabu di lingkungan Lapas yang berlokasi di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

Tidak tanggung-tanggung, 60,43 gram sabu, 1 timbangan digital, 3 pipa kaca/ pirek, 3 unit handphone, 2 alat hisap sabu, 1 bundel plastik klip dan 2,5 butir pil extasi turut diamankan dari seorang Narapidana (Napi) dalam perkara Narkoba juga.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH mengungkapkan, pemilik barang bukti Narkoba merupakan Napi bernama Sandi Iqbal (31) alamat Jalan Ikan Bawal Nomor 48 Kelurahan Kangkung Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

“Pelaku diamankan pada Senin (22/10/18) pukul 11.00 WIB di Lapas Way Gelang,” kata Kompol Bunyamin didampingi Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH saat memberikan keterangan pers di Aula Wirasatya, Rabu (24/10/18) siang.

Menurut Kabag Ops, pengungkapan tersebut merupakan bersih-bersih Narkoba di lingkungan Lapas oleh Kalapas Way Gelang bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus.

“atas diamankannya pelaku, Polres Tanggamus menindaklanjutinya dengan melaksanakan penyelidikan asal Narkoba tersebut,” ujar Kompol Bunyamin.

Kompol Bunyamin menjelaskan, hasil test urine terhadap pelaku dinyatakan positif metafetamine/sabu. “Hasil test urine pelaku, positif sabu,” jelasnya.

Ditambahkan, Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra menambahkan, pelaku merupakan Napi Lapas Kota Agung pelimpahan dari Lampung Utara.

“Pelaku menjalani vonis 6,6 tahun atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkoba di Lampung Utara tahun 2014, dan saat ini telah menjalani hukuman 4 tahun, 1 tahun di Lampung Utara dan 3 tahun di Way Gelang,” kata Iptu Anton Saputra.

Terpisah Kalapas Kota Agung Sohibur Rahman mengatakan, pengungkapan dilaksanakan dalam razia rutin menyusul adanya indikasi masuknya barang terlarang dalam lapas.

“Saat petugas memeriksa kamar A5 dan C5 , terlihat gelagat mencurigakan dari salah seorang penghuni yang tampak gelisah. Menangkap adanya sinyal yang tidak beres, petugas akhirnya melakukan penggeledahan intensif terhadap kamar yang dihuni 29 orang tersebut. Ditemukan Narkoba jenis sabu dari dalam sebuah tas, 2 unit ponsel dan seperangkat alat hisap diduga bong yang kemudian terungkap milik napi atas nama Sandi Iqbal,” kata Sohibur Rachman kepada awak media, kemarin Selasa (23/10/18).

Menurut Kalapas, pencegahan masuknya barang terlarang, pihaknya telah melaksanakan, baik melalui pemeriksaan besukan dan himbauan kepada para warga binaan.

“Ketika narapidana masuk ke dalam lapas, petugas telah memberi penjelasan tentang tata tertib yang harus dipatuhi di dalam lapas. Senjata tajam, handphone saja tidak boleh masuk. Apalagi narkoba.” ujarnya.

Mantan Kepala Rutan Depok, Jawa Barat ini juga menegaskan terkait temuan ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan pengembangan perkara.

“Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini pelaku Sandi Iqbal dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (POL)

Share21SendShareTweet

Related Posts

TIM SAR Gabungan Temukan Jasad Pria yang Hanyut di Sungai Batang Serangan Langkat

Juni 16, 2022

KM Angke Jaya 2 Terbakar, 10 ABK Diselamatkan TNI AL

April 15, 2022

Lakalantas Beruntun di Perdagangan, Jefri Sidabutar Warga Ajibata Tewas, Eva Panjaitan Luka Berat

Oktober 13, 2021

Hamdani Lubis Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho di Jalan Merdeka

Oktober 4, 2021

Heboh Kebakaran Pesantren. Satu Unit Rumah Rata Dengan Tanah

Oktober 3, 2021

Mobil Rombongan Masuk Jurang, Theofelus Sinukaban dan Ferdinand Tarigan Tewas

September 23, 2021

Jhon Sinaga Meregang Nyawa  pasca Kecelakaan RX King Kontra Truk Cold Diesel di Jalin Siantar-Saribudolok

September 22, 2021

Lima Rumah dan 10 Kios Terbakar di Siborongborong

September 22, 2021

Nelayan Hilang di Perairan Pantai Labu, Ditemukan 3 Hari Kemudian

September 22, 2021

Joni Manullang Tewas dalam Tabrakan Sampri dengan Truk CPO, Penumpang Lainnya Dilarikan ke Rumah Sakit

September 19, 2021

Discussion about this post

TERBARU

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

...

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

...

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

...

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

...

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

...

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

...

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

...

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

...

Trending

  • Tiomsah Pasaribu Ditemukan Borunya Tewas di Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Orang Diamankan saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) Empat Positif dan Dua Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Ada Izin Galian C PT SPM Beroperasi di Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arogan dan Lecehkan Wartawan, Kacabpem Kantor Pos Sidikalang Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In