Dua orang pria yang terlibat transaksi narkoba jenis daun ganja kering diamankan Sat Res Narkoba pada Rabu (31/10) siang dari tempat terpisah. Selain kedua pria tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan gram daun ganja kering.
Kedua pria yang diamankan yakni, Asril Sikumbang alias Calel (47) warga Jalan Tanah Jawa, Gang Kuil, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, dan Surya Antoni alias Bibir (35) warga Jalan Tangki Lorong XX Gang Pancur, Kelurahan Naga pitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Res Narkoba Polres Siantar., AKP Erwin Tito Harahap kepada Newscorner.id menyampaikan pihaknya mengamankan kedua tersangngka setelah awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Polisi yang tengah melakukan penyelidikan, mendapati Asril alias Calil di rumahnya. Di dalam kamar rumah Calil polisi pun menemukan satu buah toples plastik warna putih berisi ganja dan 1 satu buah plastik hitam berisi tiga puluh dua lembar kertas nasi yang ditaruhnya di samping rak tv.
Selanjutnya polisi melanjutkan penggeledahan dan mendapati 3 (tiga) bungkus kertas tik-tak, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Bonta berisi uang penjualan ganja Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik berisi 7 (tujuh) paket ganja, 1 (satu) buah timbangan merk Tanita dan 1 (satu) buah plastik hitam berisi 1 (satu) lakban bekas pembungkus ganja, ranting ganja dan 27 (dua puluh tujuh) potongan kertas nasi dari rak tv.
Sementara dari dalam lemari di dapati (satu) buah toples plastik tutup warna merah berisi ganja dan 1 (satu) buah toples plastik tutup warna biru berisi ganja, kemudian dari laci lemari ditemukan 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah pisau cutter.
Polisi pun melakukan interogasi terhadap Calil dan ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya Bibir. Strategi pun diatur, Calil diminta untuk menghubungi Bibir dan menyampaikan ingin bertransaksi. Kemudian Bibir yang tak tahu ia sudah masuk perangkat, ia pun menyepakati untuk transaksi di Jalan Mojopahit Bawah, Pematangsiantar.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 13.10 WIB di Jalan Mojopahit Bawah, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di samping gudang Tiong Seng dilakukan penangkapan terhadap Bibir yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat BK 6093 TBB.
Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana belakang sebelah kanannya ditemukan 1 (satu) buah dompet coklat merk Levis berisi uang penjualan narkotika jenis ganja sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia kedua tersangka dan bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.(pol/vay)




Discussion about this post