Hari menjelang sore, MA wanita berusia 35 tahun itu tengah meemani anaknya di kamar tidur. Namun seorang pria masuk ke dalam rumahnya dan mendatanginya yang tengah rebahan.
Berbekal gunting HR(28) pria lajang yang juga masih sekampung dengan MA di Way Liwok Kecamatan Wonosobo Tanggamus mengancamnya. Bahkan HR sempat meremas payudara dan menyingkap pakaian MA hingga pangkal pahanya terlihat.
Hal tersebut berdasarkan penyelidikan polisi seperti yang disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si melalui Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas pada Kamis (1/11) siang.
“Pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan membawa 1 buah gunting yang dipegang ditangan kanannya dan langsung mengancam korban dengan mengarahkan gunting tersebut ke arah badan korban setelah itu pelaku dengan tangan kirinya meremas bagian payudara,” jelas kapolsek.
Disampaikannya polisi telah mengamankan HR dan ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul. Peristiwa cabul tersebut berlangsung pada Selasa (30/10/18) sore saat korban yang ditinggal suaminya bekerja sedang menidurkan anaknya.
“Pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka diamankan warga ke rumah Kepala Pekon Karang Anyar usai dipergoki mencabuli korban,” ungkap AKP Edi Qorinas.
Lanjut Kapolsek, HR ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban. “Pelaku juga telah mengakui perbuatanya di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar Wonosobo,” ujarnya.
“Namun korban berhasil membujuk pelaku dengan mengulur-ngulur waktu hingga suaminya pulang. Beruntung suami pelaku pulang dan pelaku melarikan diri ke luar rumah melalui pintu dapur,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, setelah MA menceritakan kejadian pencabulan tersebut, kemudian suaminya dibantu warga mengejarnya dan berhasil mengamankannya.
“Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (pol)




Discussion about this post