Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba yang kerap menjalankan bisnis haram mereka di sekitaran Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Dari pengungkapan ini, polisi mendati akumulasi transaksi dalam sebulan mencapai Rp 1 miliar.
Pengungkapan ini bukan pertama kalinya dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun, sebelumnya jaringan antar kota juga berhasil dibongkar Sat Narkoba Polres Simalungun dengan transaksi sabu sekitar Rp 2 miliar per bulannya.
Kali ini, Sat Narkoba juga membongkar sindikat jaringan narkoba dengan transaksi cukup besar per bulannya yakni sekitar Rp 1 miliar.
Pengungkapan sindikat ini diawali pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 WIB lalu di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, polisi berhasil menangkap pria yang diketahui bernama Jona Setiawan Sinaga (27) warga Nagori Rambung Merah. Dari tangan pria yang bekerja sebagai supir ini polisi mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan uang senilai Rp 40 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dari hasil pemeriksaan polisi mendapati bahwa sabu yang diperoleh Jona berasal dari Hansen Reinhard Tamba (25) warga Jalan Makmur Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan Prima Silalahi (24) warga Sionggang, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang juga berprofesi sebagai supir.
Polisi kemudian memburu Hansen dan Prima. Setelah melakukan penyelidikan, malam itu juga polisi berhasil mengamankan Hansen, Prima dan Sahat Martua Butar butar (28) warga Jalan Bahagia, Kelurahan Asuhan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, yang saat itu berada di warung tuak di sekitaran Kelurahan Asuhan, Kota Pematangsiantar, Siantar Timur.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok sempurna yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pembersih kaca pirex yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah kaca pirex diduga sisa narkotika dengan BB 1,37 gr, uang sebanyak Rp 640 ribu, 1 buah mancis dan jarum, 2 buah pipet, 1 buah bong (alat isap sabu), 1 buah HP Nokia 105, 1 buah HP Oppo F9, 1 buah HP Samsung radio.
Tak puas sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan dan dari keterangan Prima, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu yang dipegangnya diperoleh dari seorang pria yang tinggal di sekitaran Gang Cumi-cumi, Kota Pematangsiantar.
Polisi pun bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pria yang ditunjuk Prima di Gang Cumi-cumi karena sebelumnya, Sat Narkoba Polres Simalungun sering mendapatkan hasil pengembangan dari Wilayah Simalungun mengarah ke daerah tersebut. Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 00.30 WIB Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Nasrul Sirait alias Kocik (46) warga Jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dari penggeledahan di TKP polisi mendapati 34 bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan seberat 12.76 gr, uang sejumlah Rp 1.694.000, 1 unit HP merk Samsung.
Polisi kembali melakukan interogasi terhadap Nasrul, dari keterangannya bahwa sabu yang dijualnya berasal dari Ahmad Kasim alias Membot (39) warga Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur. Polisi pun memburu Membot dan membot berhasil diamankan Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 02.30 WIB di kediamannya.
Dari rumah Membot, polisi mendapati barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,32 gr, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merk Nokia dan uang sejumlah Rp 6 juta. Belum juga puas, Polisi pun tetap melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba ini.
Alhasil, dari keterangan Membot ini polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa masih ada orang lain yang terlibat, yakni pria berinisial NS, DN dan Alpin. Tanpa menunggu waktu lama anggota Opsnal Narkoba Simalungun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap NS, DN dan Alpin.
Pengejaran itupun membuahkan hasil yang mana keberadaan Eka Wahyu Lubis alias Alpin (29) warga Jalan Medan, Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ini sudah diketahui berada di kos-kosan di Jalan Penyabungan. Dilakukan penggerebekan terhadap 1 kamar yang diduga Alpin berada di dalam kamar.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan Alpin dan polisi mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah buku notes yang berisi catatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi, 1 buah tas merah yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp 2.400.000,- serta 2 unit handphone.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Alpin ia mengaku mendapat narkotika tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama Dony Marantika Saragih (22) warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Naldo.
Polisi pun berhasil melacak keberadaan Dony, setelah berhasil dilacak, polisi pun menangkap Dony di kos-kosan yang berada di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan Dony, polisi mendapati barang bukti 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP merk Samsung dan 1 buku catatan transaksi jual beli narkoba.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Dony dan ia juga mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang ia kenal bernama Dedi Efendi Lubis (31) warga Bah Jambi, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun.
Pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 WIB di Afd I Emplasmen Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, polisi berhasil meringkus Dedi dan dari introgasi bahwa narkoba yang ia simpan berada di Jalan Demokrasi, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari sebuah rumah yang diduga sebagai gudang penyimpanan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis pil extasi warna ungu merk nike, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi 75 butir pil extasi warna biru, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi 100 butir pil extasi warna orange merk TP, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi 78 butir pil extasi warna ungu merk Nike, 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi 49 butir pil extasi warna orange merk Kenzo, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi 5 butir pil extasi warna orange merk Kenzo, 2 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,72 gr, 6 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP merk Samsung, 6 lembar kertas print bukti transaksi, 1 buah mesin pemanas (pres, red), 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya berisi 3 buah pipet, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah kaca pirex serta 1 buah dompet warna hitam.
Karena barang bukti yang cukup besar dari Dedi, polisi pun terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa narkoba yang dipegang Dedi merupakan perintah Heri Naldo Sihombing alias Naldo (37) warga Jalan Rela, Kelurahan Sukadame, Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Polisi pun berhasil melacak Naldo yang saat itu berada di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Siantar Utara.
Dari sebuah rumah, polisi menemukan 4 pria yakni Naldo, Buah Periang Panggabean alias Ferry (38) warga Jalan Musyawara, Kelurahan Sukadame, M Dony Syahputra alias Dony Buaya (19) warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan Dimas Anggriawan alias Doger (25) warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, saat diamankan, ketiganya sedang melakukan pesta narkoba.
Dan dari tangan Naldo polisi mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.77 gr, 1 buah dompet, 1 buah buku catatan.
Dari tangan Ferry barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,95 gr, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,62 gr, 4 bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.02 gr, 20 bungkus plastik klip plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah STNK mobil merk Daihatsu BK 1161 LW dan 1 buah jaket warna hitam.
Sementara, dari tangan Dony Buaya polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Xiaomi, 2 buah mancis, 1 buah sumbu, 3 buah pipet dan 1 buah dompet dan dari tangan Dimas barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,73 gr.
Dari keterangan Naldo, bahwa ia memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria yang berada di Kota Medan, saat ini pihak Sat Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengembangan guna untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri E Sihombing menjelaskan. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. “Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru, kita masih dalami untuk mengungkap jaringan narkoba ini,” kata Liberty.
Orang nomor satu di Kepolisian Resort Simalungun ini menjelaskan bahwa dari akumulasi transaksi yang dilakukan jaringan ini setiap bulannya mencapai Rp 1 miliar dan hal ini terbukti dari adanya buku tabungan yang diamankan dari salah satu pelaku. “Transaksi mereka tidak menggunakan uang kontan, melainkan dengan menggunakan E-banking dan SMS Banking. Tapi kita masih menelusuri aliran dana jaringan narkoba ini,” kata pria kelahiran Kota Pematangsiantar ini.
Pria yang merupakan lulusan SMA Negeri 2 Pematangsiantar ini juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan berupaya semaksimal mungkin untuk membongkar jaringan narkoba yang selama ini terus merajalela.
“Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Dalam pengungkapan ini, kita terfokus kepada jaringan dimana kita mendapatkan bandar, kurir, gudang dan pendana untuk belanja narkoba,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Asrama Polisi, Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar, Sabtu (03/11/2018) siang.(Sawal)




Discussion about this post