Tiga dari lima pelaku spesialis perampok minimarket di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Asahan. Para tersangka ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya dan kerap mengancam dengan menodongkan senjata api rakitan kepada korbannya.
“Saat ini sudah tiga tersangka yang kita amankan. Sedangkan dua tersangka lainnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) namun identitasnya sudah kita kantongi,” kata Wakapolres Asahan Kompol M Taufik, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna, dalam pengungkapan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Jumat (2/11) kepada sejumlah wartawan.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah H alias D; AM alias D; dan H. Ketiganya dapat dikenali polisi setelah mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian berdasarkan keterangan dan ciri ciri dari kesaksian para korbannya.
Wakapolres mengungkapkan aksi terakhir yang mereka lakukan yakni di minimarket (Alfamart) Jalan Ahmad Yani Kisaran (Jalinsum) pada Jumat (19/10) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu petugas jaga sedang tertidur dengan temannya tiba tiba tersangka sudah berhasil masuk dalam ruangan korbannya.
“Mereka mengancam bunuh para korbannya dengan pisau, obeng dan senpi. Korban yang tak berdaya lalu diikat dengan lakban. Kemudian pelaku lainnya menguras isi minimarket, uang dan handphone korban sementara seorang rekannya yang lain menunggu didalam mobil,” jelas Wakapolres.
M Taufik mengatakan, pengungkapan kasus ini bekerjasama dengan Polres Serdang Bedagai dan Tebingtinggi. Mengingat mereka ini kerap berpindah tempat untuk menggambar aksi perampokan di tempat lain.
Setelah mendapat informasi, H alias D berhasil diamankan di kediamannya, di Dusun VII Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kecamatan Serdang Bedagai, Selasa (30/10/2018). “Kemudian, tim gabungan berhasil mengamankan AM alias D dan H,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, juga turut diamankan sebuah sepeda motor hasil curian, sepucuk pistol, pisau bercabang tiga (shuriken), handphone dan sejumlah produk perlengkapan bayi hasil penjarahan minimarket yang dilakukan para tersangka.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2)9 ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Wakapolres.
Sementara itu, salah seorang tersangka H alias D mengakui perbuatannya. Ia bersama komplotannya telah 3 kali beroperasi membobol mini market di tiga daerah, yaitu Kota Pinang, Tebing Tinggi dan Asahan.
“Sudah tiga kali kami merampok pak. Uang hasil rampokan, buat keperluan hidup sehari-hari,” tandasnya. (red)
sumber: metroasahan




Discussion about this post