Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai PDAM Tirtalihou yang melakukan pengutipan liar untuk pemasangan meteran air baru, Jumat (02/11/2018) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Pagar Jandi Tappe-tappe, Nagori Mariah Buttu, Kecamatan Silau Kahean, Simalungun.
Penangkapan terhadap Edison Saragih selaku pegawai PDAM Tirtaliou unit Nagori Sinasih berawal dari informasi dari berbagai sumber yang dilakukan Sat Reskrim Polres Simalungun, selanjutnya Sat Reskrim berhasil menangkap Edison dari sebuah warung kopi.
Dari tangan Edison, petugas mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp 3,5 juta dan barang bukti lainnya senilai Rp7,7 juta. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipikor Polres Simalungun, didapati keterangan bahwa untuk pemasangan meter air baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Yaitu, hibah berupa pemasangan air minum sambungan rumah dan di unit Nagori Sinasih ada 34 rumah yang mendapatkan bantuan tersebut.
PDAM mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Simalungun, selanjutnya setelah selesai dipasang, nantinya hal ini akan dilaporkan untuk dilakukan verifikasi dan selanjutnya akan diajukan pencairannya ke Kementerian Keuangan.
“Kita masih dalami kasus ini, kita akan periksa sejumlah pihak untuk menguatkan OTT yang kami lakukan,” ucap AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Kapolres Simalungun saat melaksanakan konfrensi pers di Asrama Polisi Resort Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar.
Kapolres menjelaskan, Edison dikenakan sanksi Undang-undang 20 tahun 2001 pasal 12 huruf F tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya lagi.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Simalungun agar melaporkan bila ada pengutipan untuk pemasangan meteran baru. “Bila ada pengutipan untuk pemasangan 2018 segera laporkan ke Polres, kita akan segera tindaklanjuti,” himbaunya. (Sawal)




Discussion about this post