Setelah melakukan serangkaian proses hukum, Kejaksaan Negeri, Tapanuli Utara (Kejari Taput) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan dua puluh hari ke depan.
Hal ini disampaikan Kasipidsus Kejari Taput, Symon Morrys SH kepada Newscorner.id pada Rabu (7/11) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni CT selaku penyedia dan Drh N sebagai kuasa pengelola anggaran di Kantor Balai Peternakan Siborong-borong.
Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama duapuluh hari ke depan dalam tingkat penyidikan,” ujar Kasipidus.
Kasus ini bergulir, setelah sebelumnya Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara yang dipimpin Kasipidsus, Symon Morrys SH Mhum dan Jaksa Pidsus Denny Reynold Kamis (20/9/2018) lalu melakukan penggeledahan di Kantor Balai Peternakan Siborong-borong.
Kasipisdus Kejari Taput, Symon Morrys SH Mhum menyampaikan kepada Newscorner.id penggeledahan tersebut berkaitan dengan temuan Kejaksaan tentang adanya dugaan korupsi pakan ternak kerbau tahun anggaran 2014.
“Ini terkait dugaan korupsi pakan ternak kerbau tahun anggaran 2014,”sebut Symon. Dari kantor tersebut, Tim mengamankan sejumlah berkas. Dokumen-dokumen yang tersimpan di brankas mereka sita, lalu dibawa ke dalam mobil menggunakan koper.
Kasus yang mereka tangani itu ketika balai peternakan di bawah pimpinan Drh Vierman tahun 2014. Penggeledahan tersebut pun disaksikan Kepala Tata Usaha beserta jajaran dokter hewan Balai Peternakan.(vay)




Discussion about this post