Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, berusaha mewujudkan pengelolaan arsip pemberkasan yang Profesional, Efektif dan Akurat di Kota Pematangsiantar.
Melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Senin (12/11/2018) Pemko melaksanakan Bimbingan Teknis Pemberkasan Kearsipan bagi Unit Pengelolaan Kearsipan OPD se Kota Pematangsiantar, di Aula Serba Guna Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Bimbingan teknis pemberkasan kearsipan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini mulai tanggal 12 sampai 13 November 2018.
Kegiataan ini dibuka Wakil Walikota Togar Sitorus,SE.MM dan dihadiri beberapa OPD antara lain Kadis Perhubungan Esron Sinaga, dan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang juga sebagai Narasumber, Majuni Susi, S.Sos, serta Sutiasni, S.AP. M.Hum.
Wakil Walikota Togar Sitorus,SE.MM dalam sambutannya saat membuka acara tersebut mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan merupakan lompatan besar bagi dunia kearsipan di Indonesia.
Undang-undang ini memberi pesan komprehensif untuk dapat mendorong agar seluruh komponen bangsa mulai dari unsur birokrasi, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan sampai dengan masyarakat luas dapat menghargai dan memperhatikan bidang kearsipan yang selama ini mungkin dipandang sebelah mata.
Untuk itu, bimbingan teknis pemberkasan ini saya pandang sebagai media yang strategis untuk memasyarakatkan bidang kearsipan di bawah payung Hukum Undang – Undang No 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, ungkapnya.
Selain itu Wakil Walikota menerangkan adanya perubahan dan perkembangan di berbagai sudut kehidupan di Indonesia, menuntut penyesuaian dalam penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik. Perubahan dan perkembangan tersebut meliputi berbagai bidang, utamanya politik, pemerintah, teknologi informasi dan komunikasi.
Perubahan dari pemerintahan yang sentralistik ke desentralistik juga mempengaruhi kelembagaan dan layanan publik. Penyelenggaraan kearsipan harus mampu menyadarkan elemen bangsa bahwa arsip adalah penting untuk efisiensi dan efektifitas dalam mendukung penegakan kepastian hukum, serta menjadi memori kolektif bangsa dan warisan Nasional.
Togar Sitorus juga menyampaikan pembinaan sdm kearsipan dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dalam bentuk sosialisasi, loka karya, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, maupun bentuk lainnya.
“Langkah ini menjadi sangat penting seiring dengan tingkat kewenangan lembaga kearsipan di daerah yang semakin bertambah sampai pada kewenangan dalam pengelolaan arsip,” tutur Togar Sitorus,SE.MM mengakhiri sambutan tertulis Walikota.
Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar Dra. Neslianita Sinaga melaporkan, Dasar Kegiatan Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberkasan Ini Dilaksanakan Atas Dasar Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Kegiatan bimbingan teknis pemberkasan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai proses pengelolaan Arsip Aktif, In Aktif, yang meliputi rangkaian kegiatan mulai penciptaan, pengumpulan, penyimpanan, penataan, penggunaan atas pelaksanaan serah arsip dalam satu kesatuan sistem kearsipan,” ujar Kadis.(rel/vay)




Discussion about this post