Polres Pematangsiantar menggelar konfrensi pers terkait pembunuhan yang dilakukan Abdul Ghafur (43) warga Jalan Vihara, Gang Bunga, Kelurahan Simalungun, Kota Pematangsiantar, Rabu (14/11/2018) sekira pukul 09.00 WIB lalu.
Dari pemeriksaan petugas diketahui Ghafur menghabisi nyawa Dedi Wahyono (37) dengan menggunakan pisau.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heri Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim AKP TP Butarbutar menjelaskan aksi nekad pelaku diawali karena ketersinggungan pelaku yang kesal terhadap korban. Dimana sesaat sebelum kejadian, korban sempat memandangi pelaku.
“Mulai dari situ pelaku terpancing emosinya dan keduanya beradu mulut. Kemudian pelaku yang emosinya memuncak mengambil pisau dengan panjang sekitar 25 Cm dan langsung menusuk korban,” kata Kapolres yang baru menjabat ini.
Dijelaskan orang nomor 1 di kepolisian Resort Siantar ini, usai menusuk korban pelaku langsung membuang pisau serta melarikan diri ke Medan.
“Hari Jumat (16/11/2018) pelaku diamankan di rumah saudaranya di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Kota Medan. Tidak ada perlawanan pelaku saat diamankan,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih mencari pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
“Sesaat setelah kejadian, pisau yang digunakan pelaku langsung dibuang dan kita masih mencari pisau ini. Untuk motif lainnya kita masih dalami dan orang tua pelaku sempat kita periksa sebagai saksi,” jelasnya lebih lanjut. (Sawal)




Discussion about this post