Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Bolak Balik Nyolong HP di Rumah Tetangga Akhirnya Terciduk

Bolak Balik Nyolong HP di Rumah Tetangga Akhirnya Terciduk

Editor: NEWSCORNER.ID
22 November 2018 | 22:20 WIB
in Peristiwa
0
Iklan
24
SHARES
15
VIEWS

Polisi menangkap seorang tersangka pencurian secara berlanjut, Sulaiman (26) warga Pekon Talang Jawa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Tersangka yang merupakan resedivis dalam kasus pencurian dan baru keluar penjara sebulan lalu itu ditangkap berdasarkan laporan Suharman (39), merupakan tetangga sebelah rumahnya yang menjadi korban.

Tidak hanya sekali Sulaiman mencuri di rumah korban, namun sejak Oktober 2018, tersangka mengaku dua kali membobol rumah korban dan mengambil 2 unit handphone sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,6 juta.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian itu merupakan peran Bhabinkamtibmas pekon setempat yang mengetahui informasi bahwa handphone milik korban dalam penguasaan tersangka. Sehingga Sulaiman ditangkap kemarin Senin (19/11/18) saat berada dirumahnya.

“Setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas, tersangka ditangkap pada pukul 14.00 Wib berikut barang bukti handphone samsung dan nokia, namun hp nokia,”kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Senin (21/11/18) siang.

Lanjut AKP Budi Harto, untuk hp nokia ditemukan di dalam ember sampah rumah korban dalam kondisi telah hangus terbakar. “Untuk hp nokia setelah dipakai tersangka mengalami kerusakan, untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membakarnya,” ujarnya.

AKP Budi Harto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dua kali pencurian handphone dilakukannya yaitu pada Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wib mencuri Handphone Nokia Asha 303 warna putih dan yang kedua pada Sabtu tanggal 3 Nopember 2018 pukul 16.00 Wib mencuri handphone Samsung.

“Modusnya sama, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban ketika korban tidak berada di rumah, dengan membuka kunci palang pintu kemudian mengambil handphone” terang AKP Budi Harto.

Ditambahkan AKP Budi Harto, tersangka merupakan Resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017. “Tersangka resedivis kasus pencurian tahun 2017, vonis 1 tahun dan baru sebulan bebas,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 362 junto pasal 64 KUHPidana maksimal 5 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pencurian biasa.

Di tempat sama, tersangka Sulaiman mengakui semua perbuatannya, namun handphone tersebut diakuinya untuk dipakai sendiri. “Handphone dipakai sendiri pak, yang nokia rusak terkena air dan saya bakar. Untuk yang Samsung belum saya pakai, saya sudah tertangkap,” tutur Sulaiman. (pol)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport